News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pilkada 2024, KPU Sebut Calon Bupati-Wakil Bupati Kulon Progo Didukung 24.809 Suara Sah

Pada pelaksanaan Pilkada 2024 tahapan pendaftaran ini, KPU Kulon Progo memberikan pelayanan pendaftaran mulai Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (29/8/2024).
Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:10 WIB
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi
Sumber :
  • Antara

Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan syarat ambang batas minimal dukungan dari partai politik dan gabungan parpol terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan tersebut mengakomodir Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 terkait Pilkada 2024.

Putusan MK Nomor 60 berkaitan dengan syarat ambang batas minimal dukungan dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Sedangkan, Putusan MK Nomor 70 berkaitan dengan batas minimal usia pendaftar Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, salah satu poin adalah syarat ambang batas minimal dukungan parpol dan gabungan parpol pada pemilihan bupati dan wakil bupati ditetapkan sebesar 8,5 persen. 

Syarat tersebut berlaku untuk Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah dukungan sah antara 250 ribu sampai 500 ribu suara.

"Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara akumulasi 8,5 persen bisa mengajukan pasangan calon," kata Budi.

Ia mengatakan suara 8,5 persen dikalikan suara sah 24.000. Adanya aturan baru tersebut membuat lebih banyak parpol di Kulon Progo yang bisa atau memenuhi syarat mengusung pasangan calon (paslon) sendiri sebanyak lima parpol, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, dan PKB.

PKPU Nomor 10 Tahun. 2024 sendiri baru terbit jelang Minggu (25/8/2024), sementara pendaftaran bakal paslon pilkada mulai dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

"Kami memastikan PKPU tersebut tidak terlalu berpengaruh pada dinamika pencalonan pilkada di Kulon Progo. Kalau di daerah lain mungkin bisa tapi untuk Kulon Progo tidak terlalu," katanya.

Budi mengatakan KPU Kulon Progo memberikan pelayanan pendaftaran mulai Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (29/8/2024). Pendaftaran dibuka 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua, sedangkan hari terakhir dibuka pukul 08.00 - 23.59 WIB.

"Kami berharap parpol dan tim pengusung mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati pada akhir pendaftaran tidak sampai batas akhir," ujarnya.

Budi mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk bukti dukungan dari parpol yang mengusung.

"Sejauh ini kami belum menerima informasi terkait nama-nama yang akan resmi mendaftar," kata Budi.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menunjuk petugas penghubung dan admin sistem informasi pencalonan (Silon). Buktinya disampaikan lewat surat keputusan (SK) penugasan.

Parpol atau parpol gabungan pengusung pun perlu mengirimkan surat permohonan pembukaan akses Silon ke KPU Kulon Progo. Nantinya KPU akan memberikan surat resmi pembukaan akses serta pembuatan akun Silon.

"Meskipun begitu sejauh ini belum ada petugas atau admin Silon yang ditunjuk dan disampaikan ke kami," katanya. (ant/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT