Dari tiga orang tersebut, lanjut Kapolsek, AP dan DA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Berbah, Sleman. Sementara rekannya I hanya sebatas saksi karena saat penangkapan tidak membawa senjata tajam.
"Sebenarnya para pelaku ini berjumlah 3 orang. Namun temannya yang berinisial I asal Kediri, Jawa Timur yang menjadi joki sepeda motor hanya sebatas saksi sehingga tidak kami tahan," jelasnya.
Dari tangan mereka polisi menyita 1 bilah pisau dapur, 1 buah stik besi, 1 unit sepeda motor matic, serta satu jaket berwarna hijau.
"Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more