Siti menambahkan, pelaku sudah lebih dari tiga kali beraksi. Namun baru kali ini ia tertangkap dan berurusan dengan hukum.
"Pelaku sebetulnya juga punya pekerjaan lain di rumah tapi gak tahu pekerjaan itu untuk mengelabuhi juga bisa," terangnya
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia tidak termasuk dalam sindikat peredaran narkotika.
"Kalau dari pengakuannya dia melakukan sendiri tapi kita masih kembangkan di atasnya, pasti ada," jelas Siti.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 6 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more