News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minyak Goreng Dibatasi Distributor dan Harus Sertakan Surat Bermeterai Dikeluhkan Pedagang

Pembatasan pembelian dan rumitnya persyaratan mendapatkan persediaan minyak goreng kemasan dari distributor, dikeluhkan oleh pedagang di Kabupaten Gunungkidul.
Kamis, 3 Februari 2022 - 20:31 WIB
Minyak goreng kemasan yang dijual pedagang di Pasar Argosari Wonosari, Kamis (03/02/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, DIY - Adanya pembatasan pembelian dan rumitnya persyaratan mendapatkan persediaan minyak goreng kemasan dari distributor, dikeluhkan oleh pedagang di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

"Bahkan ada distributor yang mewajibkan pedagang membuat surat pernyataan jika ingin mengambil minyak goreng kemasan. Tak hanya itu, surat pernyataannya harus bermaterai Rp.10 ribu dan fotokopi KTP," kata Sutarman, pedagang di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, Kamis (03/02/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kalau memenuhi syarat, lanjut Sutarman, pedagang pun hanya bisa mengambil 1 dus minyak goreng kemasan yang berisi 10 sampai 12 kantong. Bahkan ada yang terpaksa menyiasati dengan membeli barang lain dulu, setelahnya baru bisa mendapatkan 1 dus minyak goreng.

Hal ini tentunya justru merugikan pedagang sendiri. Sebab ongkos belanja yang dikeluarkan jadi lebih tinggi ketimbang harga jual minyak goreng kemasan.

"Kan harganya Rp.14 ribu per liter, sementara kalau harus belanja yang lain dulu ya modalnya jelas membengkak," kata Sutarman.

Sutarman menambahkan, karena pembatasan tersebut, ia hanya bisa mengambil 1 dus minyak goreng kemasan, itupun 2 hari sekali. Harga minyak goreng kemasan 1 liter dijual Rp13.500,00 sampai Rp14.000,00 per liter.

Terpisah, Kepala Seksi Distribusi, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto, mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sejumlah distributor, dan memang ada pembatasan.

"Pembatasan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan oleh pedagang, termasuk adanya persyaratan yang diwajibkan oleh diatributor," kata Sigit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kasubbag Perekenomian, Bagian Perekenomian, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Retno Utami, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait keluhan para pedagang tersebut.

"Akan kami telusuri permasalahannya, termasuk ke distributor. Seandainya nanti ditemukan ketidaksesuaian dengan kebijakan pemerintah, tentunya akan kami tindaklanjuti lebih jauh," kata Retno. (Lucas Didit/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT