GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK, 33 Kali Baru Dikabulkan

Empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengungkap cerita dibalik permohonan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumat, 3 Januari 2025 - 17:09 WIB
Keempat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta saat menceritakan jerih payahnya mengajukan permohonan gugatan Presidential Threshold ke MK.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengungkap cerita dibalik permohonan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq dan Rizki Maulana Syafei.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jerih payah mereka akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (2/1/2025), MK mengumumkan keputusannya untuk menghapus ketentuan PT.

Enika mengatakan, bahwa permohonan gugatan PT merepresentasikan pendapat personal bukan institusi kampus. Meski, mereka berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"Representasi (gugatan PT) ini secara individu pribadi bukan dari pendapat institusi UIN Sunan Kalijaga," tegasnya saat konferensi pers, Jumat (3/1/2025).

Dijelaskan, kajian PT dimulai sejak 2023. Bermula ketika mereka tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di kampus tersebut. Fokus kajiannya mengenai pendekatan konstitusi dan respon isu ketatanegaraan.

Kemudian, mereka mengikuti debat yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI hingga tahap babak final menggunakan mosi PT. Dalam Pasal 222 UU Pemilu menyatakan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu yang punya minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilihan Legislatif DPR sebelumnya.

Namun, muncul adanya keputusan yang menyatakan bahwa pemilih juga bisa punya legal standing. Berbekal materi dan kajian tersebut, mereka akhirnya menyiapkan draft terkait permohonan PT pada pertengahan Februari 2024.

Disebutkan, ada tujuh kali sidang yang telah mereka jalani sejak Februari 2024 sampai Januari 2025.

"Hampir setahun berproses di MK pada akhirnya sebagaimana harapan kita semua ada angin segar bagi demokrasi Indonesia bahwa 32 putusan MK sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak. Kemudian, permohonan ke 33, MK mengabulkan keinginan dari masyarakat Indonesia," terang Enika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengungkap kenapa permohonan gugatan PT pasca Pilpres. Karena semakin dekat dengan Pilpres, tekanan politik akan semakin luar biasa. Tapi ia ingin menekankan bahwa perjuangannya adalah perjuangan akademik.

"Dalam permohonannya tersebut, kami menegaskan ingin kajian-kajian yang dilakukan oleh MK tidak mendapat pengaruh buruk secara politik. Melainkan kajian akademik, substansi hukum," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Pemerintah berencana melakukan konversi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).
Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Ketua PWNU Jateng, Gus Rozin membantah Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati milik Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati bagian dari NU.
Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Tabir di balik aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Rencana evaluasi besar-besaran aktivitas tambang di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. 

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT