LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi menunjukkan foto empat tersangka penipuan toko bahan roti.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Empat Tersangka Penipuan Toko Bahan Roti Ditangkap

Unit Reskrim Polresta Yogyakarta meringkus empat tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan bahan baku roti sebuah toko di wilayah setempat. Empat tersangka itu beraksi dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dengan hanya bermodalkan telepon genggam. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian dengan nilai ratusan juta Rupiah.

Sabtu, 26 Februari 2022 - 20:11 WIB

Yogyakarta, DIY - Unit Reskrim Polresta Yogyakarta meringkus empat tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan bahan baku roti sebuah toko di wilayah setempat. Empat tersangka itu beraksi dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dengan hanya bermodalkan telepon genggam. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian dengan nilai ratusan juta Rupiah.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisal BR, FS, AN dan AR. Mereka mempunyai peran masing-masing dan melakukan tindakan penipuan itu berturut-turut sejak Kamis 27 Januari 2022 sampai dengan Jumat 28 Januari 2022. Aksinya hanya bermodalkan telepon genggam dan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan bahan roti.

"Tersangka dengan menggunakan media handphone dan menggunakan aplikasi WhatsApp telah melakukan order barang berupa bahan baku pembuatan roti dengan menggunakan bukti transfer fiktif," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (26/2).

Andhyka menambahkan, saat menjalankan aksinya, para tersangka lebih dulu mencari toko yang menyediakan bahan baku pembuatan roti dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka menghubungi toko tersebut dan meminta nomor WhatAapp. Selanjutnya, pemesanan dilakukan dan tersangka mengirimkan bukti transfer palsu yang sebelumnya telah disunting oleh tersangka AN.

"Mereka menggunakan aplikasi Indriver untuk mengambilkan barangnya dan kemudian memandu driver tersebut untuk meminta barang tersebut dikirim sesuai dengan alamat yang dituju, yakni wilayah Ngawi dan Sragen," tutur Andhyka.

Tak cukup sekali, pemesanan kembali dilakukan dengan modus serupa dan diantar ke wilayah Sragen untuk selanjutnya bahan-bahan roti tersebut dibawa lagi ke daerah Surabaya dan daerah Madiun. Bahan pembuatan roti itu dijual kembali oleh para tersangka ke toko martabak atau roti bakar di daerah Ngawi dan Madiun.

Kerugian korban yang merupakan pegawai toko mencapai lebih dari Rp. 119 juta. Dia mengetahui menjadi korban penipuan setelah mengecek rekening bank beberapa hari kemudian

"Pengungkapan kasus ini dilakukan saat tersangka memesan ke toko korban pada 2 Februari 2022 lalu. Petugas membuntuti driver yang mengambil barang-barang itu. Selanjutnya, driver dimintai keterangan dan ditemukan nomor yang mengarah ke tersangka. Mereka menjalankan aksinya di dalam kamar Lapas," ujar Andhyka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini yakni empat unit telepon genggam milik para tersangka, lima karton keju merek Anchor Cheddar, satu kardus krim dekorasi merek Rose, empat kardus krim merek Rose, tiga karton susu kental manis, dan lima karton tepung terigu merek Segitiga Biru

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman pidana empat tahun penjara. (Nuryanto/Ard)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan peletakan batu pertama proyek “Pusat Internasional untuk Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed - Joko Widodo” bekerjasama dengan Republik Indonesia di pulau Bali.
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
Institut Teknologi PLN Masih Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni 2024

Institut Teknologi PLN Masih Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni 2024

Institut Teknologi PLN masih membuka penerimaan mahasiswa baru D3, S1, dan S2 tahun akademik 2024/2025 yang mulai dari 29 Januari 2024 hingga 28 Juni 2024. 
Berkas Perkara Lengkap, Nasib Bintang Porno Siskaeee Bakal Segera Ditentukan

Berkas Perkara Lengkap, Nasib Bintang Porno Siskaeee Bakal Segera Ditentukan

Berkas perkara milik selebgram Siskaeee selaku tersangka kasus rumah produksi film porno dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Trending
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan peletakan batu pertama proyek “Pusat Internasional untuk Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed - Joko Widodo” bekerjasama dengan Republik Indonesia di pulau Bali.
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam berada di Grup B dari hasil drawing Piala AFF yang digelar di Hanoi, Vietnam, Selasa (21/5/2024). 
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Muncul dugaan rekayasa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja asal Cirebon tahun 2016, setelah deretan kejanggalan muncul seiring perjalanan kasus.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari ini
01:00 - 02:30
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
Selengkapnya