Yogyakarta, tvOnenews.com - Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan polisi setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Mereka adalah TKM (16), KT (16) dan PA (16).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obaya tersebut berawal ketika polisi melakukan penggeledahan di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Sabtu (28/2/2025) pukul 23.30 WIB.
"Dari penggeledahan itu, kami menyita 200 butir pil warna putih simbol Y dan sebuah handphone warna biru," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (18/3/2025).
Setelah berhasil mengamankan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di wilayah Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, polisi berhasil menangkap seorang pelaku inisial PA (16).
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.030 butir pil warna putih simbol Y, sebuah handphone warna biru dan uang senilai Rp 940.000," ungkap Ardiansyah.
Menurut pemeriksaan terhadap pelaku, dia mendapatkan obaya tersebut dari seseorang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara Cash On Delivery (COD). Karena itu, Polresta Yogyakarta masih terus berupaya bagaimana mengungkap otak di balik peredaran obaya tersebut.
"Karena mereka masih di bawah umur, mereka tidak dihadirkan dalam rilis kasus hari ini," ucap Ardiansyah.
Load more