GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Amankan 3 Anak di Bawah Umur, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Obat Berbahaya

Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan polisi setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Selasa, 18 Maret 2025 - 14:59 WIB
Barang bukti obaya yang telah disita ditunjukkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan polisi setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Mereka adalah TKM (16), KT (16) dan PA (16).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan obaya tersebut berawal ketika polisi melakukan penggeledahan di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Sabtu (28/2/2025) pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari penggeledahan itu, kami menyita 200 butir pil warna putih simbol Y dan sebuah handphone warna biru," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (18/3/2025).

Setelah berhasil mengamankan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di wilayah Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, polisi berhasil menangkap seorang pelaku inisial PA (16).

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.030 butir pil warna putih simbol Y, sebuah handphone warna biru dan uang senilai Rp 940.000," ungkap Ardiansyah.

Menurut pemeriksaan terhadap pelaku, dia mendapatkan obaya tersebut dari seseorang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara Cash On Delivery (COD). Karena itu, Polresta Yogyakarta masih terus berupaya bagaimana mengungkap otak di balik peredaran obaya tersebut.

"Karena mereka masih di bawah umur, mereka tidak dihadirkan dalam rilis kasus hari ini," ucap Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka TKM dan KT disangkakan Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun tahun 2023 tentang kesehatan. Kedua tersangka yang masih di bawah umur dilakukan diversi dan telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Mereka menjalani pembinaan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) selama tiga bulan dan baru diserahkan kepada pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka PA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Tersangka PA yang juga masih di bawah umur telah dilakukan penyidikan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak dan untuk saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sherly Tjoanda Tak Tahan Lagi Lihat Anak Suku Togutil Kekurangan Gizi, Gubernur Malut Itu Kasih Instruksi: Bawa Dokter ke Sini

Sherly Tjoanda Tak Tahan Lagi Lihat Anak Suku Togutil Kekurangan Gizi, Gubernur Malut Itu Kasih Instruksi: Bawa Dokter ke Sini

Dalam kunjungannya, Gubernur Malut Sherly Tjoanda menaruh perhatian serius pada kondisi kesehatan anak-anak Suku Togutil yang hidup jauh dari peradaban modern.
Daftar Sementara Pemain Diaspora yang Sudah Terbongkar akan Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Daftar Sementara Pemain Diaspora yang Sudah Terbongkar akan Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Daftar sementara pemain diaspora Timnas Indonesia mulai terbongkar, tiga nama mencuat setelah John Herdman memantau enam talenta muda dari empat negara.
AVC Champions League 2026: Melaju ke Final, Foolad Sirjan Persembahkan Kemenangan atas JTEKT Stings untuk Masyarakat Iran

AVC Champions League 2026: Melaju ke Final, Foolad Sirjan Persembahkan Kemenangan atas JTEKT Stings untuk Masyarakat Iran

Foolad Sirjan Iranian berhasil menyegel satu tempat di babak final AVC Champions League 2026 setelah berhasil menaklukan JTEKT Stings Aichi di babak semifinal
Kabar Buruk untuk John Herdman: Jay Idzes Cedera Parah di Italia, Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Kabar Buruk untuk John Herdman: Jay Idzes Cedera Parah di Italia, Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Kabar kurang sedap menghampiri Timnas Indonesia menjelang persiapan melakoni agenda krusial FIFA Matchday periode Juni 2026 mendatang. Benteng kokoh sekaligus -
AVC Champions League 2026: Libero JTEKT Stings Aichi Ungkap Biang Keroek Kekalahan Mereka atas Foolad Sirjan Iranian

AVC Champions League 2026: Libero JTEKT Stings Aichi Ungkap Biang Keroek Kekalahan Mereka atas Foolad Sirjan Iranian

Langkah wakil dari Jepang di gelaran AVC Champions League 2026 yakni JTEKT Stings Aichi dipastikan gagal melaju ke babak final setelah kalah dari Foolad Sirjan.
Ramalan Asmara Weton Tanggal 17 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar yang Beruntung Soal Cinta Besok?

Ramalan Asmara Weton Tanggal 17 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar yang Beruntung Soal Cinta Besok?

Berdasarkan perhitungan Primbon Jawa, berikut lima weton yang diprediksi akan mandi keberuntungan dalam hal asmara esok hari pada tanggal 17 Mei 2026.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT