GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Amankan 3 Anak di Bawah Umur, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Obat Berbahaya

Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan polisi setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Selasa, 18 Maret 2025 - 14:59 WIB
Barang bukti obaya yang telah disita ditunjukkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Tiga anak di bawah umur harus berurusan dengan polisi setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan obat berbahaya (obaya) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Mereka adalah TKM (16), KT (16) dan PA (16).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan obaya tersebut berawal ketika polisi melakukan penggeledahan di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Sabtu (28/2/2025) pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari penggeledahan itu, kami menyita 200 butir pil warna putih simbol Y dan sebuah handphone warna biru," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (18/3/2025).

Setelah berhasil mengamankan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di wilayah Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, polisi berhasil menangkap seorang pelaku inisial PA (16).

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.030 butir pil warna putih simbol Y, sebuah handphone warna biru dan uang senilai Rp 940.000," ungkap Ardiansyah.

Menurut pemeriksaan terhadap pelaku, dia mendapatkan obaya tersebut dari seseorang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara Cash On Delivery (COD). Karena itu, Polresta Yogyakarta masih terus berupaya bagaimana mengungkap otak di balik peredaran obaya tersebut.

"Karena mereka masih di bawah umur, mereka tidak dihadirkan dalam rilis kasus hari ini," ucap Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka TKM dan KT disangkakan Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun tahun 2023 tentang kesehatan. Kedua tersangka yang masih di bawah umur dilakukan diversi dan telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Mereka menjalani pembinaan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) selama tiga bulan dan baru diserahkan kepada pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka PA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Tersangka PA yang juga masih di bawah umur telah dilakukan penyidikan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak dan untuk saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Zulhas Minta Gaji Kader PAN Dipotong untuk Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla Kalimantan

Zulhas Minta Gaji Kader PAN Dipotong untuk Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla Kalimantan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap, langkah partainya membantu korban bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sulit Dijangkau Jalur Darat, Polda NTT Drop Bantuan dari Udara ke Desa di Puncak Gunung Palue

Sulit Dijangkau Jalur Darat, Polda NTT Drop Bantuan dari Udara ke Desa di Puncak Gunung Palue

Polda NTT menyalurkan bantuan sosial untuk warga Desa Lidi, Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, menggunakan helikopter. Bantuan dikirim karena lokasi desa berada
Semarak HUT RI di Surabaya, Jalan Sehat Berhadiah Umrah hingga Sepeda Motor

Semarak HUT RI di Surabaya, Jalan Sehat Berhadiah Umrah hingga Sepeda Motor

Jalan sehat dan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang diikuti warga Jojoran, Kelurahan Mojo, Surabaya, berhadiah ibadah umrah ke Tanah Suci dan sebuah sepeda motor.
Bus Listrik Disiapkan untuk Melayani Trayek Wisata di Kabupaten Bogor

Bus Listrik Disiapkan untuk Melayani Trayek Wisata di Kabupaten Bogor

Armada bus listrik yang khusus akan digunakan di daerah pariwisata, salah satunya kawasan Puncak hingga perbatasan Kabupaten Cianjur, disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Keluarkan 7 Sikap, Tolak Aksi Anarkis di Gedung DPR

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Keluarkan 7 Sikap, Tolak Aksi Anarkis di Gedung DPR

Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) DKI Jakarta menyerukan setiap pihak untuk menjaga kedamaian dan persatuan. Pihaknya ingatkan persatuan
Haru! Polisi Beri Izin Seorang Ayah yang Dipenjara untuk Peluk Anaknya

Haru! Polisi Beri Izin Seorang Ayah yang Dipenjara untuk Peluk Anaknya

Raut wajah bahagia terpancar dari seorang tahanan di Polsek Karimun, Kepulauan Riau yang diizinkan oleh kepolisian untuk memeluk buah hatinya di dalam penjara.

Trending

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Kedua tokoh tersebut disebut menjadi saksi dalam pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy.
Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Jagat TikTok tengah dihebohkan oleh perbincangan panas seputar isu narasi video berdurasi tujuh menit yang mengaitkan sosok kasir minimarket dengan nama Lylia -
Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua bagian kaki korban mutilasi Depok ditemukan dalam radius 2-3 kilometer dari lokasi penemuan pertama. 
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokow Widodo (Jokowi). Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal menggelar sidang lanjutan
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Memasuki Senin, 24 Agustus 2026, kondisi finansial sejumlah zodiak diprediksi mengalami perkembangan positif. Apakah kamu salah satunya yang bercuan deras?
Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu jadi tersangka, sejumlah rekan artis beri dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT