News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ambil Handphone Milik Warga Bantul, Seorang Polisi Gadungan Diamankan Polsek Kasihan

Polsek Kasihan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian. Pelaku berinisial VD, warga Jetis berdomisili Sewon.
Sabtu, 12 April 2025 - 22:15 WIB
Polisi gadungan inisial VD (19) yang memeras FR (18), warga Bantul telah diamankan polisi.
Sumber :
  • Humas Polres Bantul

Bantul, tvOnenews.com - Polsek Kasihan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian.

Pelaku diketahui inisial VD, warga Jetis yang berdomisili di Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria berusia 19 tahun tersebut memeras handphone milik FR (18), pria asal Pajangan, kabupaten setempat.

Kejadian ini bermula ketika korban berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Bantul, Dusun Karang Tengah, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan.

Saat melewati jalan tersebut, mereka dihentikan oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor N-Max warna putih dengan nomor Polisi AB 3511 JH. Kemudian, pembonceng motor N-Max turun dan mengaku sebagai aparat kepolisian.

"Pada tanggal 31 Maret lalu sekira pukul 00.30 WIB, ada dua orang laki-laki yang naik N-Max menghampiri korban. Lalu, pembonceng motor N-Max itu turun dari motornya dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon kemudian meminta handphone dengan alasan untuk dicek," terang  AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Sabtu (12/4/2025).

Setelah itu, lanjut Jeffry, handphone dibawa oleh pelaku dan disampaikan oleh pelaku bila korban ingin mengambilnya ada di Polsek Sewon. Namun, ketika korban hendak mengambilnya, ternyata tidak ada anggota Polsek Sewon yang mengamankan handphone tersebut. Dikatakan Jeffry, ada dua unit handphone dan uang tunai yang dibawa oleh pelaku.

"Dua unit handphone itu satu handphone Redmi 13 C warna krem dan satu unit handphone Redmi 9A warna biru serta uang tunai yang berada di handphone Rp110.000. Total kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000," ungkapnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kasihan untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 April 2025, Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang identitas pelaku.

Pada Jumat (11/3/2025), Polsek Kasihan mendatangi rumah tersangka dan menangkap yang bersangkutan. Kemudian, dia dibawa ke Polsek Kasihan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adapun, pria inisial R yang berboncengan dengan pelaku statusnya sebagai saksi," ucap Jeffry.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal  365 ayat (2) ke 1 KUHP. (scp/ard)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT