Sleman, tvOnenews.com - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan izin lima pangkalan di Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta yang terlibat penyuntikan LPG subsidi 3 kg.
"Per 16 April 2025 lalu, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada 5 pangkalan tersebut telah dilakukan," kata Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, Pertamina Patra Niaga saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (23/4/2024).
Ia melanjutkan, Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan supply kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa.
Selain itu, Pertamina telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang mengampu pangkalan tersebut untuk lebih mengawasi pangkalan di bawahnya.
"Kami juga menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku," ucap Taufiq.
Terkait upaya antisipasi dan pengawasan, Pertamina bersama dengan kementerian terkait melakukan serangkaian upaya untuk penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Salah satunya, dengan pemberlakuan pembelian LPG melalui sistem subsiditepatlpg.mypertamina.id dan sistem informasi merchant apps pertamina untuk pendataan stok dan penjualan LPG 3 kg subsidi berbasis NIK.
Load more