News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Ungkap Kegalauannya Masuk Daftar Tergugat di Pengadilan Negeri Bantul

Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, korban dalam kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengaku tak menyangka jika dirinya masuk dalam daftar turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri yaitu Muhammad Achamadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat.
Kamis, 19 Juni 2025 - 20:49 WIB
Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon (kanan) menunjukkan surat kuasa bagi pengacaranya, Kamis (19/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, korban dalam kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengaku tak menyangka jika dirinya masuk dalam daftar turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri yaitu Muhammad Achamadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat.

Gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Rabu (11/6/2025) lalu. Sementara, sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (1/7/2025) mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan awak media, Mbah Tupon merasa bingung setelah menerima surat gugatan tersebut. Apalagi, proses hukum dalam kasus praktik mafia tanah yang dialaminya dan sedang ditangani oleh Polda DI Yogyakarta masih berjalan.

"Kados wong bingung niko (red: seperti orang bingung begitu)," ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/6/2025) malam.

Ditambah, warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan ini tidak mengetahui jika dalam gugatan tersebut terdapat ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta dan immateriil Rp 1 Miliar. Namun, pembayaran ganti rugi ini dibebankan oleh penggugat kepada Triono alias Tri Kumis sebagai pihak tergugat.

Dengan adanya gugatan ini, Mbah Tupon berharap perkaranya segera selesai dan haknya bisa kembali.

"Nggih harapan kulo, sertifikat kulo gek enggal-enggal wangsul (red: ya harapan saya, sertifikat saya cepat-cepat kembali," harap lansia buta huruf ini.

Selain itu, Mbah Tupon juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Dalam menghadapi sidang gugatan perdana nantinya, dirinya telah memberikan kuasa kepada tim pengacaranya untuk mendampingi selama berlangsungnya proses sidang.

Pemberian kuasa tersebut dibenarkan oleh Sukiratnasari, Kuasa Hukum Mbah Tupon.

"Sudah membuat surat kuasa (Mbah Tupon)," ucap Suki.

Persiapan tim pengacara Mbah Tupon, kata Suki, sudah menyusun poin-poin untuk jawaban. Harapannya, pihaknya bisa membela kliennya yang masuk dalam daftar turut tergugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditanya adanya gugatan ini akan menghalangi proses hukum yang berjalan, Suki mengaku tidak. Justru adanya gugatan ini dapat mengetahui awal mula perkara praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon terjadi.

"Dari gugatan itu, justru kami malah tahu prosesnya bagaimana ketika Achmadi bisa membalik nama sertifikat atas nama Mbah Tupon ini. Apa yang sebetulnya terjadi di antara mereka berlima ini," tutur Suki.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT