News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim PN Bantul Tunda Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Sidang perdana gugatan perdata atas kasus dugaan mafia tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditunda pada Selasa (1/7/2025).
Selasa, 1 Juli 2025 - 21:53 WIB
Sidang perdana gugatan perdata atas kasus dugaan mafia tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta milik Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (1/7/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan perdata atas kasus dugaan mafia tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditunda pada Selasa (1/7/2025).

Majelis hakim menunda karena tergugat pokok dan turut tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum akhirnya ditunda, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Kemudian, diundur sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl dipimpin oleh Majelis Hakim Dhitya Kusumaning Prawarni, Hakim Anggota 1 Dhirga Zaki Azizul dan Hakim Anggota 2 Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Adapun, gugatan dilayangkan oleh pasangan suami istri Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.

Sementara, pihak tergugat yaitu Triono alias Tri Kumis serta turut tergugat 1 Triyono, turut tergugat 2 Anhar Rusli dan turut tergugat 3 Tupon Hadi Suwarno.

Saat persidangan tadi, para pihak diwakili oleh kuasa hukumnya kecuali tergugat dan tergugat 1.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan bahwa sidang gugatan perdata pada hari ini berfokus pada kelengkapan berkas dari para pihak.

"Sidang pertama gugatan perdata hari ini untuk kelengkapan para pihak. Namun, tergugat pokok Triono dan turut tergugat 1 (Triyono) tidak hadir. Agenda persidangan selanjutnya akan tetap panggil para pihak dulu untuk kehadirannya," kata Gatot ditemui seusai persidangan, Selasa (1/7/2025).

Dia menuturkan, sidang perdata hari ini ditunda karena majelis hakim memberikan kesempatan bagi tergugat dan turut tergugat 1 untuk hadir menggunakan haknya di persidangan.

Nantinya, surat undangan bagi mereka akan dikirim ke Polda DI Yogyakarta. Karena sebelumnya, surat yang telah dikirim ke mereka kembali ke pengadilan sebab tidak diterima yang bersangkutan. Untuk diketahui, pihak tergugat dan turut tergugat 1 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini mendekam di penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi, perintah majelis hakim (surat undangan) disampaikan ke Polda. Terkait hal tersebut, apakah mau menggunakan haknya atau didampingi penasehat hukum," kata Gatot.

Ke depan, sidang kedua gugatan perdata ini diselenggarakan pada Selasa (8/7/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT