"Setelah selesai makan, pelaku hendak membayar makanannya ke korban dengan uang sejumlah Rp50 ribu. Namun, korban tidak memiliki uang kembalian. Akhirnya, pelaku menuju ke sebuah warung dan membeli rokok. Saat kembali ke warung melihat korban berada di dalam dan kunci motor tergeletak, lalu membawa sepeda motor milik korban," ujar Jeffry.
Mendengar suara motor miliknya menyala akhirnya korban sontak ke luar rumah dan melihat pelaku membawa kabur motor miliknya. Korban mengajak salah satu warga untuk mengejar pelaku. Kebetulan, korban juga melewati kantor Polsek Lendah.
"Akhirnya, baik polisi maupun korban mengejar pelaku sampai ke wilayah Lopati, Srandakan, Bantul." lanjutnya.
Kasi Humas pun menghimbau kepada masyarakat agar agar lebih berhati hati dalam menaruh barang agar kejadian serupa tak terulang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pasal 362 KUH-P dengan ancaman 5 tahun penjara. (Awo/Buz)
Load more