News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serikat Buruh DIY Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2026 Sebesar 50 Persen

Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) ini. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan satu di antaranya kenaikan upah tahun 2026 berkisar 8,5 - 10 persen.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:26 WIB
Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) ini. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan satu di antaranya kenaikan upah tahun 2026 berkisar 8,5 - 10 persen.

Hal serupa juga diserukan para buruh di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada Rabu (27/8/2025). Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) setempat menuntut kenaikan upah di wilayahnya sebesar 50 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proyeksi upah 2026, dari MPBI DIY menuntut kenaikan sebesar 50 persen," kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta.

Untuk diketahui, pemerintah daerah (Pemda) DI Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 sehingga menjadi Rp 2.264.080,95. 

Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.655.041,81, Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86, Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67.

Irsyad menyebut, kondisi ekonomi makro dan inflasi yang masih menekan daya beli buruh menjadi dasar MPBI DIY menuntut adanya kenaikan upah. Sehingga dalam penentuan ini, pihaknya turut mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah setempat.

Hal ini sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan upah yang adil dan layak sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang pantas, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

"Kenaikan upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penghormatan dan pemenuhan hak dasar manusia pekerja," ucapnya.

Selain itu, penetapan kenaikan upah juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum. Sejauh ini, menurut Irsyad, belum adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan revisi UU Tenaga Kerja, sehingga masih ada ketidakpastian perlindungan hak buruh.  

"Dan formula pengupahan lama berpotensi menghambat kenaikan upah yang signifikan dan layak," ujar Irsyad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melanjutkan, kenaikan upah ini untuk mengejar ketertinggalan upah minimum di DI Yogyakarta yang masih jauh lebih rendah dibanding daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat. Sebab, kesenjangan antar daerah dalam penerapan upah minimum disebutnya juga jadi hambatan.

Oleh sebab itu, MPBI DI Yogyakarta menegaskan dengan proyeksi ini, pemerintah bisa segera merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga buruh bisa hidup lebih layak dan produktif. (scp/buz)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT