News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serikat Buruh DIY Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2026 Sebesar 50 Persen

Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) ini. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan satu di antaranya kenaikan upah tahun 2026 berkisar 8,5 - 10 persen.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:26 WIB
Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) ini. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan satu di antaranya kenaikan upah tahun 2026 berkisar 8,5 - 10 persen.

Hal serupa juga diserukan para buruh di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada Rabu (27/8/2025). Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) setempat menuntut kenaikan upah di wilayahnya sebesar 50 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proyeksi upah 2026, dari MPBI DIY menuntut kenaikan sebesar 50 persen," kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta.

Untuk diketahui, pemerintah daerah (Pemda) DI Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 sehingga menjadi Rp 2.264.080,95. 

Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.655.041,81, Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86, Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67.

Irsyad menyebut, kondisi ekonomi makro dan inflasi yang masih menekan daya beli buruh menjadi dasar MPBI DIY menuntut adanya kenaikan upah. Sehingga dalam penentuan ini, pihaknya turut mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah setempat.

Hal ini sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan upah yang adil dan layak sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang pantas, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

"Kenaikan upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penghormatan dan pemenuhan hak dasar manusia pekerja," ucapnya.

Selain itu, penetapan kenaikan upah juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum. Sejauh ini, menurut Irsyad, belum adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan revisi UU Tenaga Kerja, sehingga masih ada ketidakpastian perlindungan hak buruh.  

"Dan formula pengupahan lama berpotensi menghambat kenaikan upah yang signifikan dan layak," ujar Irsyad.

Ia melanjutkan, kenaikan upah ini untuk mengejar ketertinggalan upah minimum di DI Yogyakarta yang masih jauh lebih rendah dibanding daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat. Sebab, kesenjangan antar daerah dalam penerapan upah minimum disebutnya juga jadi hambatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, MPBI DI Yogyakarta menegaskan dengan proyeksi ini, pemerintah bisa segera merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga buruh bisa hidup lebih layak dan produktif. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT