News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Penasehat Hukum Christiano Tarigan Ajukan Eksepsi

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari ini.
Rabu, 3 September 2025 - 22:01 WIB
Sidang pembacaan dakwaan kasus kecelakaan dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan di PN Sleman secara online, Rabu (3/9/2025)
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari ini.

Sidang dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2025/PN Smn dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, hakim anggota 1 Suryo Duyono dan hakim anggota 2 Siwi Rumbarwigati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM hadir secara online.

"Sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 persidangan yang pertama. Instruksi ketua sidang dilakukan secara online," kata Agung Nugroho, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2025).

Agung menuturkan, sidang pertama ini agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Selain itu, terdakwa saat mengendarai mobil BMW B 1442 NAC dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terpasang F 1206 tidak menggunakan kacamata. Padahal seharusnya, ia memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengendarai mobil di malam hari.

Kemudian, terdakwa saat mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Sementara, rambu batas kecepatan yang terpasang di Jalan Palagan maksimal 40 km/jam.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dakwaan JPU tersebut, terdakwa diwakili oleh tujuh penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan diselenggarakan pada Rabu (10/9/2025). Hanya saja, tim penasehat hukum Christiano masih enggan menyampaikan poin-poin eksepsi tersebut.

"Eksepsi akan disampaikan besok (sidang berikutnya). Yang pasti ini adalah peristiwa kecelakaan mobil. Tidak ada unsur kesengajaan, murni kecelakaan. Mungkin eksepsi kita seputaran masalah itu. Demikian pula masalah pembuktian," ucap Acil Suyanto, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa Christiano.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT