GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Penasehat Hukum Christiano Tarigan Ajukan Eksepsi

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari ini.
Rabu, 3 September 2025 - 22:01 WIB
Sidang pembacaan dakwaan kasus kecelakaan dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan di PN Sleman secara online, Rabu (3/9/2025)
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari ini.

Sidang dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2025/PN Smn dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, hakim anggota 1 Suryo Duyono dan hakim anggota 2 Siwi Rumbarwigati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM hadir secara online.

"Sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 persidangan yang pertama. Instruksi ketua sidang dilakukan secara online," kata Agung Nugroho, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2025).

Agung menuturkan, sidang pertama ini agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Selain itu, terdakwa saat mengendarai mobil BMW B 1442 NAC dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terpasang F 1206 tidak menggunakan kacamata. Padahal seharusnya, ia memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengendarai mobil di malam hari.

Kemudian, terdakwa saat mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Sementara, rambu batas kecepatan yang terpasang di Jalan Palagan maksimal 40 km/jam.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dakwaan JPU tersebut, terdakwa diwakili oleh tujuh penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan diselenggarakan pada Rabu (10/9/2025). Hanya saja, tim penasehat hukum Christiano masih enggan menyampaikan poin-poin eksepsi tersebut.

"Eksepsi akan disampaikan besok (sidang berikutnya). Yang pasti ini adalah peristiwa kecelakaan mobil. Tidak ada unsur kesengajaan, murni kecelakaan. Mungkin eksepsi kita seputaran masalah itu. Demikian pula masalah pembuktian," ucap Acil Suyanto, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa Christiano.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sir Jim Ratcliffe Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Ruben Amorim di MU, Singgung Keputusan Tak Populer

Sir Jim Ratcliffe Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Ruben Amorim di MU, Singgung Keputusan Tak Populer

Sir Jim Ratcliffe buka suara soal pemecatan Ruben Amorim di Manchester United (MU), akui ambil keputusan tak populer hingga tuai kontroversi.
BPJS Terancam Tekor? Menkes Budi Gunadi Siapkan Strategi Baru Biar Warga Tidak Masuk RS

BPJS Terancam Tekor? Menkes Budi Gunadi Siapkan Strategi Baru Biar Warga Tidak Masuk RS

Untuk menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan tetap terjaga, Menkes, Budi Gunadi Sadikin menyiapkan strategi baru biar warga tidak masuk rumah sakit. 
Lawan Livin Mandiri, Megawati Hangestri Berpeluang Rebut 3 Besar Top Skor Proliga 2026

Lawan Livin Mandiri, Megawati Hangestri Berpeluang Rebut 3 Besar Top Skor Proliga 2026

Megawati Hangestri berpeluang menembus tiga besar top skor Proliga 2026 saat jumpa Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta Livin Mandiri di seri Bojonegoro.
Menkes Buka-Bukaan Ada 1.824 Orang Terkaya Masuk BPJS PBI: Masa Enggak Bisa Bayar Rp42 Ribu?

Menkes Buka-Bukaan Ada 1.824 Orang Terkaya Masuk BPJS PBI: Masa Enggak Bisa Bayar Rp42 Ribu?

Menkes Budi Gunadi Sadikin membongkar bahwa setidaknya ada 1.824 masyarakat yang masuk desil 10 namun menerima PBI BPJS. Hal ini harus diperbaiki ke depannya.
Gubernur Khofifah Bantah Terima Ijon Fee Hibah 30 Persen

Gubernur Khofifah Bantah Terima Ijon Fee Hibah 30 Persen

Gubernur Khofifah bantah terima ijon fee hibah 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024.
Mudik Lebaran 2026 Diperpanjang, Ini Jadwal WFA dan Cuti Bersama Idulfitri 1447

Mudik Lebaran 2026 Diperpanjang, Ini Jadwal WFA dan Cuti Bersama Idulfitri 1447

Pemerintah menyiapkan skenario khusus menghadapi arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, termasuk jadwal WFA dan cuti bersama. Begini selengkapnya.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT