GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Penasehat Hukum Christiano Tarigan Sebut Dakwaaan JPU Tak Cermat

Sidang eksepsi dalam kasus kecelakaan maut mobil BMW dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/9/2025).
Rabu, 10 September 2025 - 18:53 WIB
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan hadir secara online saat sidang eksepsi di PN Sleman, Rabu (10/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Sidang eksepsi dalam kasus kecelakaan maut mobil BMW dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/9/2025).

Dalam eksepsi tersebut, penasehat hukum terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Sebab, dugaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika akan mengubah arah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam keadaan ketika ingin mendahului korban telah menggunakan jalur kanan dari kendaraan yang akan dilewati kendaraan korban. Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului.

"Sehingga, telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara. Dengan kata lain, kelalaian korban sendiri yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terjadi. Karena tidak memberikan isyarat maupun tanda dalam bentuk apapun sebelum melakukan perubahan arah dengan kendaraan bermotor yang ia naiki," kata Arya Senatama, perwakilan penasehat hukum terdakwa saat membacakan dakwaan.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa menurut jaksa sesuai dengan unsur Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau Pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Namun menurut Arya, rumusan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah dalam bentuk dakwaan alternatif sehingga jaksa tampak ragu dalam mengkualifikasikan perbuatan terdakwa.

"Kami berpendapat bahwa saudara JPU terlalu percaya diri dan tergesa-gesa dalam menerapkan dakwaan yang ditujukan kepada klien kami (Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan)," ucap Arya. 

Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga melihat adanya kekeliruan atau error in persona yang dilakukan oleh JPU. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah dan segala identitas kependudukan tertulis nama lengkap terdakwa adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, JPU berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa adalah Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan.

Terkait dengan eksepsi ini, Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih memutuskan persidangan ini dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) besok.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Proliga 2026, 14 Februari: Bandung BJB Tandamata vs Medan Falcons dan Garuda Jaya vs Juara Bertahan

Link Live Streaming Proliga 2026, 14 Februari: Bandung BJB Tandamata vs Medan Falcons dan Garuda Jaya vs Juara Bertahan

Link Live Streaming Proliga 2026 Sabtu 14 Februari menghadirkan dua laga menarik pada seri keenam di Bojonegoro, Jawa Timur.
Kini Ribut Soal Warisan, Sule Balik Singgung Perselingkuhan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah

Kini Ribut Soal Warisan, Sule Balik Singgung Perselingkuhan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah

Imbas kisruh warisan, Sule akhirnya buka suara singgung soal perselingkuhan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah yang dulu ditutupinya selama 6 tahun.
Cara Terakhir dan Satu-satunya yang Bisa Dilakukan Persib Bandung untuk Lolos Perempat Final ACL Elite Two

Cara Terakhir dan Satu-satunya yang Bisa Dilakukan Persib Bandung untuk Lolos Perempat Final ACL Elite Two

Hanya dengan cara ini, Persib Bandung arahan pelatih Bojan Hodak bisa balikkan keadaan atas Ratchaburi FC sekaligus ke perempat final ACL Elite Two 2025/2026.
Granit Jadi Kunci Estetika Rumah Modern, Tangguh, Mewah, dan Tahan Puluhan Tahun

Granit Jadi Kunci Estetika Rumah Modern, Tangguh, Mewah, dan Tahan Puluhan Tahun

Granit jadi pilihan utama estetika rumah modern karena mewah, tahan lama, mudah dirawat, serta meningkatkan nilai properti secara signifikan.
Padel Indonesia Tancap Gas: Sirnas 2026 Resmi Dimulai di Jakarta

Padel Indonesia Tancap Gas: Sirnas 2026 Resmi Dimulai di Jakarta

Perkumpulan Besar Padel Indonesia resmi membuka Sirkuit Nasional (Sirnas) Padel Open 2026 seri pertama di Jakarta.
Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee pada Kamis (19/2) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT