News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perdana Arie Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakaran Fasilitas Polda DIY saat Ricuh Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran fasilitas sarana milik Polda DI Yogyakarta saat ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).
Senin, 15 Desember 2025 - 18:57 WIB
Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa saat menjalani sidang eksepsi di PN Sleman, Senin (15/12/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran fasilitas sarana milik Polda DI Yogyakarta saat ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).

Dalam persidangan ini, Perdana Arie melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim penasihat hukum terdakwa dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Yogi Zul Fadhli menyebut, ada dua hal yang diajukan dalam nota keberatan ini.

"Terkait eksepsi ada dua hal yang kami ajukan," kata Yogi, Senin (15/12/2025). 

Adapun, poin pertama dalam eksepsi berkaitan dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang mana ditemukan uraian fakta yang identik pada dua pasal yang didakwakan dalam Pasal 406 ayat 1 dan Pasal 187 ke-1 KUHP.

"Di dalam uraian faktanya, jaksa hanya sekedar copy paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua. Itu yang membuat kami menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-faktanya," ucap Yogi.

Selanjutnya, poin kedua terkait substansi dakwaan Pasal 187 ke-1 KUHP. JPU dalam menguraikan fakta-fakta yang dikonstruksikan sebagai perbuatan membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, namun gagal menguraikan unsur bahaya umum bagi barang.

Jaksa juga menyebutkan, objek yang terbakar hanya satu tenda warna coklat bertuliskan 'Polisi' milik Polda DI Yogyakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 "Kalau kita cermati di dalam surat dakwaannya, jaksa itu gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum itu. Karena jaksa hanya bilang bahwa terdakwa Arie dikonstruksikan membakar tenda, itu cuma satu. Dia menjelaskan tenda itu milik Polda DIY, tidak ada unsur umumnya misal menyebabkan dampak ekonomi. Kami menilai, karena tidak ada unsur umumnya, atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa itu kabur," terang Yogi.

Atas penilaian tersebut, Penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Serta, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa. Pun, membebankan biaya perkara kepada negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Kolaborasi Dukung Jakarta Kota Global

Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Kolaborasi Dukung Jakarta Kota Global

Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta kembali menggelar acara silaturahmi dan halalbihalal bertajuk Merajut Silaturahmi, Memperkuat Persaudaraan' di Teras Lenteng
Bejat, Dua Kasus Kekerasan Seksual Terjadi pada Anak 9 dan 17 Tahun di OKU Selatan

Bejat, Dua Kasus Kekerasan Seksual Terjadi pada Anak 9 dan 17 Tahun di OKU Selatan

Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan membongkar dua kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak di bawah umur.
Bukit Dami Leces, Wisata Favorit Baru untuk Menikmati Sunset

Bukit Dami Leces, Wisata Favorit Baru untuk Menikmati Sunset

Menariknya, untuk menikmati keindahan Bukit Dami wisatawan tidak dikenakan tiket masuk cukup membayar biaya parkir.
Pandangan Berkelas Dedi Mulyadi soal Karakter Pengusaha, Sebut Lebih Suka Sederhana: Tidak kayak di Sinetron

Pandangan Berkelas Dedi Mulyadi soal Karakter Pengusaha, Sebut Lebih Suka Sederhana: Tidak kayak di Sinetron

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menyebut karakter pengusaha yang sukses tidak mengutamakan penampilan dan lebih cenderung selalu sederhana.
Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Ungkap Kasus TPPO, 29 Calon PMI Ilegal Berhasil Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Ungkap Kasus TPPO, 29 Calon PMI Ilegal Berhasil Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada
Kuasa Hukum Joko Widodo: Pak Jokowi akan Hadir di Persidangan dan Menunjukkan Ijazah

Kuasa Hukum Joko Widodo: Pak Jokowi akan Hadir di Persidangan dan Menunjukkan Ijazah

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan tim kuasa hukumnya di kediaman Jokowi, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dalam

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT