Kulon Progo, DIY - SR alias K (45) hanya pasrah saat digelandang di Mapolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia terbukti bersalah lantaran melakukan penganiayaan terhadap suami selingkuhannya di kelurahan Hargomulyo, kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
Sebelumnya pada Rabu (4/5/2022) lalu, warga pedukuhan Tangkisan II digemparkan dengan penemuan mayat seorang laki laki penuh luka yang tergeletak di jalan, yang diketahui bernama Ngatiman alias Progo (38). Ngatiman menjadi korban penganiayaan oleh SR alias K yang merupakan selingkuhan sang istri.
"Saya menjalin hubungan terlarang dengan istri korban sudah tiga bulan, awalnya kita ketemu yang belakangan ini karena ada hajatan di dekat rumahnya, baru kita ketemu lagi. Dulu istri korban merupakan pacar saya," ujar SR, Selasa (10/5/2022).
Pelaku mengatakan sebelum jadi mantan, antara dia dan TS pernah pacaran selama satu tahun. Namun hubungan itu kandas setelah pelaku meninggalkan TS dengan alasan mencari modal nikah. Ditambah TS telah dinikahi pria lain yang tak lain adalah Proyo.
"Sekitar satu tahunan (masa pacaran dengan istri korban) terus saya tinggal. Itu kan lakinya temen saya juga, hubungan kita baik-baik semua. Terus saya tinggal mau cari modal untuk nikah tapi dinikahi itu (korban)," terangnya.
Disinggung soal motif penganiayaan karena dendam, Pelaku menampiknya.
Load more