Sleman, DIY - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita sejumlah aset milik dua wajib pajak. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian keuangan negara hingga Rp 50 miliar.
"Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada Kamis, 12 Mei 2022 telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisial PT PJM yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," kata Slamet saat konferensi pers di kantornya, Selasa, (17/5/2022).
Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dijelaskan Slamet, dari kedua tersangka tersebut pihaknya menyita uang tunai sekitar Rp 11 miliar. Khusus milik tersangka HP, pihaknya juga menyita berbagai barang mewah.
Di antaranya tas mewah sebanyak 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, satu buah medal series, dan uang tunai dengan taksiran di atas Rp 10 juta. Ada juga uang tunai dalam pecahan mata uang asing, satu unit sepeda motor, serta tiga unit tanah dan bangunan.
Menurut Slamet, nilai pasti uang tunai dalam pecahan rupiah tersebut masih akan divalidkan dengan pihak bank, menyangkut keaslian uang tersebut.
"Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya," terangnya.
Sementara untuk aset milik korporasi PT PJM, lanjut Slamet, ada beberapa yang disita. Di antaranya, satu unit tanah dan bangunan gudang, satu unit mobil mewah, sejumlah perhiasan, dan uang tunai pecahan rupiah dengan taksiran mencapai Rp 11 miliar.
Kemudian uang tunai dalam mata uang asing, kunci brankas, komputer, flashdisk, serta sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.
"Tersangka korporasi PT PJM ini bergerak dalam bidang distributor sembako," ujar Slamet.
Slamet menambahkan, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengamankan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas setiap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.
"Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek gentar bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more