Polisi Kejar Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Kali Sen Kulon Progo, Ini Ancaman Sanksinya
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Aparat kepolisian tengah memburu terduga pelaku pembuangan sampah liar di Pedukuhan Bugel II, Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Diduga, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang oleh orang tak dikenal pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Tumpukan beberapa karung sampah tersebut dikeluhkan oleh warga, dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan. Pasalnya, lokasi pembuangan sampah berada di dekat aliran Kali Sen.
Atas temuan tersebut, kepolisian setempat mendatangi lokasi pembuangan sampah liar pada Minggu (22/2/2025). Polisi lantas melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar masalah sampah segera tertangani.Â
Selanjutnya, tumpukan karung sampah liar dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di wilayah setempat.
"Tumpukan sampah diangkut menggunakan truk kemudian dibawa ke TPA Banyuroto, Nanggulan," kata Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (23/2/2026).
Pasca kejadian ini, polisi bersama instansi terkait memasang papan imbauan bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan di lokasi. Serta, akan dibuat pagar di lahan tersebut sebagai antisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sekarang ini, polisi tengah memburu terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terduga pelaku termasuk modus dan motif perbuatannya masih dalam penyelidikan," ucap Sarjoko.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pembuangan sampah liar terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah atau UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (scp/buz)
Load more