Kasus Pelajar di Bantul yang Tewas Dikeroyok, Para Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi keji ini. Sedangkan, lima orang lainnya berstatus buron dan masih dalam pengejaran polisi.
"Kita sudah berhasil mengantongi identitasnya, dan sampai sekarang, kita masih melaksanakan pencarian untuk menemukan (5 pelaku buron). Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata AKP Achmad Mirza, Kasatreskrim Polres Bantul, Kamis (23/4/2026).
Adapun, dua tersangka yang telah ditangkap, kini menjalani penahanan di Polres Bantul. Mereka inisial BLP Alias BR (18) warga Kretek dan YP alias B (21) warga Bambanglipuro, kabupaten setempat.
Mirza menuturkan bahwa penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut keterangan tersangka, motif mereka melakukan penganiayaan terhadap korban dipicu balas dendam.
"Motifnya lebih ke arah balas dendam. Ini karena pada saat di TKP, korban diinterogasi, ditanyakan apakah kamu termasuk geng ini, dan ketika korban tidak mengakui, korban dipukul oleh salah satu terduga pelaku, dan diikuti oleh teman-teman yang lainnya," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, alat yang digunakan untuk menganiaya korban yaitu pipa pralon, rokok dan sepeda motor.
"Untuk alat yang digunakan menggunakan pipa pralon, kemudian ada juga yang menyundutkan rokok, dan korban sempat dilindas sepeda motor," ungkap Mirza.
Lebih lanjut, sepeda motor yang digunakan untuk melindas korban, kini sudah diamankan juga sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian menjerat para tersangka menggunakan Undang- Undang Perlindungan Anak dan Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Ditanya soal apakah peristiwa ini termasuk tindakan penganiayaan secara terencana, Mirza menyebut, masih dalam pendalaman polisi.
"Kalau ini masih kami dalami juga, apakah direncanakan sebelumnya terhadap korban atau tidak," ucapnya. (scp/buz)
Load more