GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tengah diusut oleh aparat kepolisian setempat. 
Selasa, 26 Mei 2026 - 22:29 WIB
Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta saat beraudiensi mengenai proses hukum kasus Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tengah diusut oleh aparat kepolisian setempat. 

Izin penyelenggaraan pendidikan di daycare tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku lantaran belum berizin dan berbadan hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dugaan pelanggaran itu, penyelenggara pendidikan dalam hal ini Ketua Yayasan Little Aresha berpotensi dijerat ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp2 Miliar. 

"Setelah ada penyelidikan dan penyidikan awal ditengarai (Daycare Little Aresha) tidak berizin dan yayasannya tidak berbadan hukum. Penerapannya, pasal 62 jo pasal 71 UU Sisdiknas yang ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar," kata Sukiratnasari, Humas Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta ditemui usai audiensi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026). 

Dijelaskannya, penerapan UU Sisdiknas diarahkan kepada ketua yayasan karena yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan. 

"Itu yang kemudian disasar. Kalau pengasuh kan tidak ya sehingga penerapan undang-undangnya sesuai porsinya masing-masing, tidak disamaratakan," terang Suki. 

Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada UU Perlindungan Anak maupun KUHP. 

Sedangkan mengenai dugaan pidana korporasi, saat ini masih dalam pendalaman bersama oleh aparat penegak hukum.

Dikarenakan, membutuhkan kehati-hatian sebab tidak sesimpel pidana yang melibatkan perseorangan. Begitu pula terkait restitusi korban kepada pihak yayasan masih terus berproses terus. 

"Kami bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk persiapan-persiapan yang dibutuhkan," kata Saverius Vanny, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta.

Selain itu, Vanny pun menyebut, tidak menutup kemungkinan ketika proses hukum sudah berjalan akan ada penambahan pasal yang lain lagi, dengan catatan harus ada bukti dan saksi. 

Apalagi, tim hukum juga masih melengkapi berkas perkara para korban kekerasan di Unit PPA Polresta Yogyakarta yang kini memasuki tahap 1 dari kepolisian ke kejaksaan. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyatakan bahwa kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan tambahan untuk kasus Daycare Little Aresha ini. 

"Kami mulai memproses administrasi penyelidikan pada UU Sisdiknas. Hal ini dilakukan setelah melihat adanya fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan berjalan," jelasnya. 

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuh. 

Unit PPA Polresta Yogyakarta masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton. Hingga hari ini, tercatat ada 154 orang saksi korban yang sudah terperiksa. (scp/buz) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Manchester United bergerak agresif menyusun kekuatan menghadapi musim baru. Setelah sukses menutup musim dengan positif, The Red Devils fokus memperkuat skuad.

Trending

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT