Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tengah diusut oleh aparat kepolisian setempat.
Izin penyelenggaraan pendidikan di daycare tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku lantaran belum berizin dan berbadan hukum.
Atas dugaan pelanggaran itu, penyelenggara pendidikan dalam hal ini Ketua Yayasan Little Aresha berpotensi dijerat ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp2 Miliar.
"Setelah ada penyelidikan dan penyidikan awal ditengarai (Daycare Little Aresha) tidak berizin dan yayasannya tidak berbadan hukum. Penerapannya, pasal 62 jo pasal 71 UU Sisdiknas yang ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar," kata Sukiratnasari, Humas Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta ditemui usai audiensi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).
Dijelaskannya, penerapan UU Sisdiknas diarahkan kepada ketua yayasan karena yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan.
"Itu yang kemudian disasar. Kalau pengasuh kan tidak ya sehingga penerapan undang-undangnya sesuai porsinya masing-masing, tidak disamaratakan," terang Suki.
Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada UU Perlindungan Anak maupun KUHP.
Sedangkan mengenai dugaan pidana korporasi, saat ini masih dalam pendalaman bersama oleh aparat penegak hukum.
Dikarenakan, membutuhkan kehati-hatian sebab tidak sesimpel pidana yang melibatkan perseorangan. Begitu pula terkait restitusi korban kepada pihak yayasan masih terus berproses terus.
"Kami bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk persiapan-persiapan yang dibutuhkan," kata Saverius Vanny, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta.
Selain itu, Vanny pun menyebut, tidak menutup kemungkinan ketika proses hukum sudah berjalan akan ada penambahan pasal yang lain lagi, dengan catatan harus ada bukti dan saksi.
Apalagi, tim hukum juga masih melengkapi berkas perkara para korban kekerasan di Unit PPA Polresta Yogyakarta yang kini memasuki tahap 1 dari kepolisian ke kejaksaan.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyatakan bahwa kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan tambahan untuk kasus Daycare Little Aresha ini.
"Kami mulai memproses administrasi penyelidikan pada UU Sisdiknas. Hal ini dilakukan setelah melihat adanya fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan berjalan," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuh.
Unit PPA Polresta Yogyakarta masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton. Hingga hari ini, tercatat ada 154 orang saksi korban yang sudah terperiksa. (scp/buz)
Load more