Polisi Terapkan Wajib Lapor Terhadap 17 Saksi yang Diamankan saat Penggerebekan Daycare Little Aresha Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menerapkan wajib lapor terhadap 17 saksi yang diamankan saat penggerebekan terkait kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan penyidikan yang masih terus berlangsung.
Penerapan wajib lapor untuk memudahkan penyidik dalam proses pemeriksaan lanjutan sekaligus memastikan para saksi tetap dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses pengungkapan perkara.
Polisi menyebut status 17 orang tersebut saat ini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini, 17 saksi masih wajib lapor. 17 saksi itu ada pengasuh, security dan cleaning service. Jadi (mereka) yang dari luar DIY tetap wajib lapor setiap Senin," kata Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta ditemui seusai rekonstruksi, Selasa (9/6/2026).
Sedangkan, 13 orang yang berstatus tersangka telah ditahan. Untuk membuktikan perbuatannya, mereka menjalani rekonstruksi pada hari ini.
Dalam reka ulang ini, total ada 23 adegan yang diperagakan dari yang semula 17 adegan.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 80 ayat 2 dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta perluasan dakwaa tindak pidana penganiayaan dan penelantaran anak. Serta UU Sisdiknas dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
"Untuk UU Sisdiknas, kita kemarin sudah memunculkan LP baru dan sudah memunculkan SP Sidik baru. Itu kan beda unit ya yang menangani unit tipidsus. Pada hari ini, penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pendidikan Jakarta," ucap Riski.
Sebelumnya, ekspresi kekecewaan dan kemarahan ditunjukkan para orang tua korban yang turut hadir dalam rekonstruksi.
Ismanto selaku orang tua korban berharap 13 tersangka yang mejalani rekonstruksi. mendapat hukuman seberat-beratnya.
Pun, 17 orang yang kini masih berstatus saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selaku orang tua korban berharap kepada polisi menetapkan 17 orang itu yang statusnya masih wajib lapor. Bagaimanapun, mereka juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak kami selama kami menitipkan disana," kata Ismanto. (scp/buz)
Load more