Penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY Picu Spekulasi, Sekda Ungkap Sultan HB X Sedang Jalani Cuti Medis
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Â
Dalam SK Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sri Sultan HB X memuat beberapa poin yaitu menunjuk Paku Alam X di samping jabatannya sebagai Wagub DIY juga sebagai Plh Gubernur DIY. Penunjukan Plh Gubernur DIY terhitung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 1 Juni 2026.
Â
Dengan demikian, tugas-tugas harian kepala daerah selama periode tersebut dilaksanakan oleh Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Â
Adapun, penunjukan dasar tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan bila Kepala Daerah berhalangan sementara maka Wakil Kepala Daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.Â
Â
Sehubungan Gubernur DIY melaksanakan izin karena alasan penting pada 24 Juni - 1 Juli 2026, maka untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu menugaskan Wagub DIY untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur DIY. (scp/dan)
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Load more