Aksi Curanmor di UIN Sunan Kalijaga Terbongkar, Diduga Libatkan Mahasiswi dari Sebuah Kampus Swasta di Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi perhatian.
Seorang mahasiswi dari salah satu kampus swasta di wilayah Yogyakarta diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan modus berpura-pura kehilangan kunci kendaraan kemudian membuat duplikat kunci.
Tindak pidana ini menimpa seorang perempuan inisial NRA warga Depok, Sleman. Sedangkan, pelaku diketahui inisial AN (21) warga Cilacap, Jawa Tengah.
Adapun, peristiwa ini terjadi pada 18 September 2026 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Bermula, ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran kampus UIN Sunan Kalijaga. Aksi curanmor tersebut terungkap setelah korban mengikuti rapat sekitar pukul 16.05 WIB.
"Selesai rapat, korban hendak pulang menggunakan sepeda motornya namun sudah hilang," kata AKP Isnaini, Kapolsek Depok Barat saat rilis kasus, Rabu (14/10/2026).
Dalam dugaan kasus tersebut, pelaku disebut berpura-pura kehilangan kunci motor sebelum membuat kunci duplikat. Kunci tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengambil kendaraan yang menjadi sasaran.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi sepi kemudian memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi.
Selanjutnya, pelaku mengaku kepada driver ojol bahwa kunci kontak sepeda motornya telah hilang sehingga driver tersebut diminta untuk mendorong dengan kaki atau menstep motor korban ke tukang kunci di daerah Timoho.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2021 warna biru. Selanjutnya, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke kepolisian setempat.
Isnaini mengatakan, aksi curanmor terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh keberadaan pelaku. Pada 22 September 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku AN di Jalan Dongkelan, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Selanjutnya, pelaku yang kini berstatus tersangka dilakukan penahanan," kata Isnaini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
"Baru pertama kali dan kemarin berhasil di UIN Sunan Kalijaga," ungkap Isnaini.
Isnaini pun mengungkap, aksi curanmor ini murni dilakukan tersangka seorang diri. Sementara, motor yang berhasil dicuri kemudian dijual secara cash on delivery (COD) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah kepada seseorang yang baru dikenal melalui media sosial seharga Rp5.700.000
"Uang hasil penjualan motor digunakan untuk bersenang-senang dengan teman lamanya waktu SMA dari kampung. Untuk makan-makan dan pesta," ungkapnya.
Selain menahan tersangka, polisi turut menyita barang bukti di antaranya selembar BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian, sebuah helm warna abu-abu, sebuah kerudung warna hitam dan sepasang sandal karet warna pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (scp/buz)
Load more