OJK DIY Sebut 12 Ribu Kasus Scam Rugikan Masyarakat Lebih dari Rp100 Miliar
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan digital atau scam dengan total kerugian masyarakat tembus Rp100 miliar hingga akhir September 2026.
Â
Maraknya laporan tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Â
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK DIY, Eko Yunianto pada Jumat (16/10/2026).
Â
Menurut informasi yang ia terima, belasan ribu laporan scam tersebut diterima melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Tingginya jumlah laporan menunjukkan bahwa penipuan digital masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial dan perangkat pintar.
Â
"Laporan dari IASC untuk DIY sendiri sampai dengan akhir September kemarin sudah lebih dari 12.000 laporan penipuan scan dengan total kerugiannya sudah mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Eko.
Â
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kabupaten Sleman disebut-sebut menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Untuk selanjutnya diikuti Kabupaten Bantul.
Â
Eko mengungkap modus penipuan digital yang digunakan pelaku semakin beragam dan kerap memanfaatkan aktivitas sehari-hari masyarakat. Sejumlah modus yang banyak ditemukan antara lain penipuan belanja daring, penawaran kerja, game online, judi online (judol) hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Â
Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran produk melalui toko daring yang tidak jelas, tautan mencurigakan serta pihak yang mengaku pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tertentu untuk memperoleh informasi pribadi atau mengakses rekening korban.
Â
"Misal yang belanja online itu ada penawaran yang sangat simple. Kita hanya nge-like, nge-like gitu iming-imingnya dapat fee, dapat bonus termasuk juga penipuan melalui penawaran kerja ujung-ujungnya adalah ilegal atau penipuan," tutur Eko.
Â
Dengan adanya beragam modus tersebut, Eko berharap masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi, memberikan data pribadi, maupun mengikuti instruksi dari pihak yang tidak dikenal.
Â
Selain laporan dari IASC, OJK DIY juga menerima pengaduan dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak lebih dari 1.000 aduan. Sementara itu, masyarakat yang datang langsung ke kantor OJK DIY lebih dari 2.000.
Load more