Jaga Warga Tak Dikerahkan Saat Bentrok Malioboro, Sultan Minta Provokator Aksi Anarkis Diproses Hukum
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kelompok Jaga Warga tidak dikerahkan saat terjadi bentrokan dalam aksi penyampaian aspirasi di kawasan Malioboro beberapa waktu ini.
Ia sekaligus meminta pihak-pihak yang menjadi provokator dan melakukan tindakan anarkis agar diproses sesuai hukum.
Hal tersebut disampaikan Sultan untuk meluruskan kabar yang beredar mengenai keterlibatan Jaga Warga yang melakukan konfrontasi dengan massa aksi.
Sepengetahuannya, kelompok Jaga Warga dibentuk untuk menjaga keamanan lingkungan, bukan menghadapi massa demonstrasi. Sejauh ini, tidak ada instruksi resmi yang memerintahkan mereka keluar dari wilayahnya masing-masing.
"Kemarin enggak ada Jaga Warga. Sepertinya enggak keluar, karena tidak ada intruksi untuk keluar," tutur Sultan kepada awak media saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Raja Keraton Yogyakarta menerangkan bahwa Jaga Warga merupakan wujud pengamanan masyarakat (civil police) di tingkat kelurahan maupun kalurahan. Kemudian, pengurusnya dipilih oleh lurah dan disahkan oleh gubernur.
"Jaga Warga itu yang milih orangnya Pak Lurah, tapi disahkan oleh Gubernur. Jadi, menjaga keamanan wilayah kelurahan/kalurahan masing-masing," terangnya.
Menurutnya, penanganan aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan harus dilakukan oleh aparat berwenang sesuai tugas dan kewenangannya.
Terkait kericuhan yang terjadi di kawasan Malioboro, Sultan meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi maupun tindakan anarkis tidak dibiarkan begitu saja.
"Ya kalau melakukan perusakan memang harus ditindak, karena itu melanggar hukum. Proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap," tegas Sultan.
Pernyataan tegas itu sekaligus merespon viralnya perusuh yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan material berbahaya lainnya karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Bahkan, lemparan batu saja dapat menyebabkan seseorang terluka.
"Oponeh (red:apalagi) membawa sajam. Ya mestinya enggak boleh. Otomatis nanti dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa. Wong bandem batu aja (red: melempar batu saja) orang lain bisa sakit kok," ucap Sultan.
Sebelumnya, Gubernur DIY selalu mengingatkan masyarakat dari berbagai elemen diperbolehkan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Load more