Jaga Warga Tak Dikerahkan Saat Bentrok Malioboro, Sultan Minta Provokator Aksi Anarkis Diproses Hukum
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kelompok Jaga Warga tidak dikerahkan saat terjadi bentrokan dalam aksi penyampaian aspirasi di kawasan Malioboro beberapa waktu ini.
Ia sekaligus meminta pihak-pihak yang menjadi provokator dan melakukan tindakan anarkis agar diproses sesuai hukum.
Hal tersebut disampaikan Sultan untuk meluruskan kabar yang beredar mengenai keterlibatan Jaga Warga yang melakukan konfrontasi dengan massa aksi.
Sepengetahuannya, kelompok Jaga Warga dibentuk untuk menjaga keamanan lingkungan, bukan menghadapi massa demonstrasi. Sejauh ini, tidak ada instruksi resmi yang memerintahkan mereka keluar dari wilayahnya masing-masing.
"Kemarin enggak ada Jaga Warga. Sepertinya enggak keluar, karena tidak ada intruksi untuk keluar," tutur Sultan kepada awak media saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Raja Keraton Yogyakarta menerangkan bahwa Jaga Warga merupakan wujud pengamanan masyarakat (civil police) di tingkat kelurahan maupun kalurahan. Kemudian, pengurusnya dipilih oleh lurah dan disahkan oleh gubernur.
"Jaga Warga itu yang milih orangnya Pak Lurah, tapi disahkan oleh Gubernur. Jadi, menjaga keamanan wilayah kelurahan/kalurahan masing-masing," terangnya.
Menurutnya, penanganan aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan harus dilakukan oleh aparat berwenang sesuai tugas dan kewenangannya.
Terkait kericuhan yang terjadi di kawasan Malioboro, Sultan meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi maupun tindakan anarkis tidak dibiarkan begitu saja.
"Ya kalau melakukan perusakan memang harus ditindak, karena itu melanggar hukum. Proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap," tegas Sultan.
Pernyataan tegas itu sekaligus merespon viralnya perusuh yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan material berbahaya lainnya karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Bahkan, lemparan batu saja dapat menyebabkan seseorang terluka.
"Oponeh (red:apalagi) membawa sajam. Ya mestinya enggak boleh. Otomatis nanti dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa. Wong bandem batu aja (red: melempar batu saja) orang lain bisa sakit kok," ucap Sultan.
Sebelumnya, Gubernur DIY selalu mengingatkan masyarakat dari berbagai elemen diperbolehkan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam kesempatan ini, Sri Sultan juga menyatakan secara tegas tidak mengetahui keberadaan maupun identitas kelompok massa (ormas) yang disebut telah melakukan anarkis dan provokasi dalam setiap penyampaian aspirasi di wilayahnya.
"Ormas siapa? Aku ora ngerti (red: saya tidak tahu). Saya enggak di Malioboro (saat bentrokan terjadi). Tapi, saya kira itu melanggar ketentuan, kalau tidak kleru kan juga ada yang ditangkap, yasudah diproses saja," desak Sultan.
Terpisah, Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perusakan bukanlah cerminan karakter masyarakat Yogyakarta yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kesantunan, kerukunan, toleransi dan semangat gotong- royong.
"Jangan sampai ruang demokrasi untuk menyampaikan pendapat, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan. Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi tindakan anarkis, perusakan dan kekerasan tentu tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Yogya. Hal seperti ini bukanlah nilai yang kita junjung di Yogyakarta," tegasnya.
Akibat kericuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum dan sarana pendukung aktivitas masyarakat mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut juga berdampak terhadap aktivitas masyarakat, arus lalu lintas serta pelayanan publik di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penanganan peristiwa tersebut, Kapolda juga menekankan bahwa petugas yang berjaga di DPRD DIY pada saat terjadi kericuhan menerima penyerahan sejumlah orang dari warga setempat untuk selanjutnya diberikan perlindungan di dalam gedung, termasuk memberikan pengobatan yang terluka.
Hal ini sesuai komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada peserta aksi, tetapi kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam situasi terjebak di tengah kericuhan. Mereka mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai kondisi masing-masing sebelum diserahkan kepada keluarga pada Kamis (29/10/2026) di Polda DIY.
Kapolda memastikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengutamakan keselamatan jiwa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun keterlibatan seseorang dalam kegiatan tersebut.
"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat dan seluruh elemen yang terdampak dalam pelayanan penyampaian aspirasi pada hari itu. Dalam situasi yang berkembang, personel PHH (penindakan huru-hara) terpaksa harus melakukan tindakan pengendalian massa, termasuk penggunaan water cannon dan gas air mata untuk menghentikan tindakan anarkis agar aksi tidak semakin meluas dan membahayakan keselamatan warga lainnya. Kami memahami bahwa situasi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat," ungkapnya.
Saat ini, Polda DIY memfokuskan langkah pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan upaya provokasi dan perusakan dalam peristiwa tersebut. Proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dalam proses penegakan hukum ini. Mari kita percayakan penanganannya kepada Polri dan jangan melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi. Yogyakarta adalah rumah kita bersama. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi keamanan, persatuan dan keselamatan masyarakat harus tetap kita jaga," pungkas Kapolda. (Scp/Dan)
Load more