Yogyakarta, DIY - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang tukang becak yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian berawal saat korban bersama dengan korban lain IP ke warung untuk membeli jajanan. Di tempat yangs ama ada juga DP sedang membeli minuman.
Kemudian tersangka DP menyapa korban AR dan korban IP dan bertanya mau menbeli apa dan pelaku membelikan beberapa jajanan kepada korban AR dan korban IP. Selain itu, tersangka DP juga memberikan uang senilai Rp10.000 kepada keduanya.
"Selanjutnya korban AR bersama temannya dan juga tersangka DP meninggalkan warung. Dalam perjalanan tiba-tuba DP langsung menggendong korban AR dan mencium pipi kanan kiri dan juga menjilat bibir korban AR. Kemudian tersangka DP menurunkan korban AR dari gendongannya lalu jongkok mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri, dan juga menjilat bibir korban IP," beber Kanit PPA, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Selanjutnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. "Sesampainya di rumah korban AR dan korban IP lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor FG," tambah Ipda Sawitri.
Akhirnya. orangtua korban melapor ke polisi yang langsung menangkap DP. Pelaku DP kini mendekam di Rutan Polresta Yogyakarta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa selembar uang Rp10.000, 1 (satu) potong kaos lengan pendek, sepotong celana pendek bahan jeans, sepotong kaos dalam, sepotong celana dalam perempuan serta barang bukti yang disita dari tersangka DP berupa sepotong celana panjang jeans dan sepotong jaket lengan panjang.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 5-15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar (nur/ebs)
Load more