"Kemudian UN menjual kepada pengepul yang saat ini sedang dicari antara Rp 6.600 atau Rp 6.700 per liter," ucapnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 54 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Apo/Buz).
Load more