GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Penangguhan Penahanan Tersangka Ditolak Kejaksaan

Upaya pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditolak oleh pihak kejaksaan.
Jumat, 1 Juli 2022 - 10:31 WIB
Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, DIY - Kuasa hukum tersangka Isti Indiyani (II), tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Winarno, menyatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun demikian, upaya tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.

“Sudah kami coba (penangguhan) tapi tetap tidak dikabulkan,” kata Winarno, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengajuan penangguhan, lanjutnya, juga dilampirkan surat penjaminan dari keluarga, hingga surat keterangan dokter terkait dengan kondisi kesehatan yang menerangkan ada gejala penyumbatan saluran darah ke jantung.

“Penahanan klien kami saat ini dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya.

Winarno memastikan, kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, meski upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan.

"Klien kami tetap kooperatif dalam setiap proses yang harus dijalani, meski permohonan penangguhan ditolak,” terang Winarno.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka II, mantan Direktur RSUD Wonosari dari Penyidik Polda DIY.

Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 200902012yang dilakukan pada 2015 lalu. Penyerahan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 ini disertai barang bukti, dan dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999, tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 470 juta.

Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik. Terkait kasus AS, saat ini masih ditangani penyidik Polda DIY. (Ldhp/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pedagang Mie Ayam Ditabrak Mobil di Kelapa Gading, Gerobak Rusak dan Barang Dagangan Berserakan

Pedagang Mie Ayam Ditabrak Mobil di Kelapa Gading, Gerobak Rusak dan Barang Dagangan Berserakan

Seorang pedagang mie ayam ditabrak mobil di sekitar Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (19/3/2026). 
Jalang Putusan Isbat, Kemenag: Ketinggian Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

Jalang Putusan Isbat, Kemenag: Ketinggian Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

Tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS)
Tambah Skuad Lokal, Malaysia Tanpa 7 Pemain Naturalisasi di Laga Pamungkas Kualifikasi Piala Asia 2027 Kontra Vietnam

Tambah Skuad Lokal, Malaysia Tanpa 7 Pemain Naturalisasi di Laga Pamungkas Kualifikasi Piala Asia 2027 Kontra Vietnam

Malaysia sudah dipastikan tersingkir setelah AFC memberikan sanksi kalah WO di dua laga melawan Vietnam dan Nepal imbas tampilnya tujuh pemain naturalisasi di Kualifikasi Piala Asia 2027. 
Dihantam Cedera ACL, Miliano Jonathans Tuai Simpati di Belanda

Dihantam Cedera ACL, Miliano Jonathans Tuai Simpati di Belanda

Miliano Jonathans harus mengakhiri musim lebih cepat setelah mengalami cedera ACL saat membela Excelsior Rotterdam. Dukungan pun mengalir di Belanda untuknya.
Kalahkan Uzbekistan, Filipina Back to Back Lolos Piala Dunia Wanita 2027

Kalahkan Uzbekistan, Filipina Back to Back Lolos Piala Dunia Wanita 2027

Kemenangan ini menjadi pencapaian bersejarah bagi Filipina karena berhasil lolos ke Piala Dunia Wanita untuk kedua kalinya secara beruntun. 
Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta Tak Terlihat, Lebaran Resmi 21 Maret 2026?

Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta Tak Terlihat, Lebaran Resmi 21 Maret 2026?

Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rukyatul hilal untuk penentuan 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Lebaran 2026, Kamis (19/3/2026).

Trending

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT