Sleman, DIY - Polsek Gamping, Sleman menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan disertai penganiayaan. Mereka ditangkap karena merampas HP dan uang tunai milik korban saat melintas di jalan raya.
"Modus operandi yang bersangkutan melakukan kejahatan dengan cara pelaku dengan disertai kekerasan meminta harta benda milik korban," kata B. Muryanto saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Senin (1/8/2022).
Dijelaskan Muryanto, peristiwa bermula saat korban DA (19) dan WS (17) tengah dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor pada 17 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Sesampainya di depan kampus Unisa, Jalan Rongroad Barat, Nogotirto, Gamping, korban didekati rombongan pelaku.
"Saat melintas di TKP, pelapor tersebut dilempar batu oleh empat pelaku ini kemudian diteriaki 'klitih'," terangnya.
Karena takut, lanjutnya, korban tancap gas dan dikejar oleh rombongan pelaku. Korban yang tertangkap kemudian dirampas telepon selulernya.
Tak sampai di situ, kedua korban juga dibawa ke Embung Banyuraden yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi pertama. Di lokasi tersebut, kedua korban dianiaya oleh empat pelaku dengan cara dipukuli pada bagian perut dan leher.
Pelaku juga merampas uang tunai milik kedua korban sebesar Rp 180 ribu dan membuang kunci motor korban.
"Supaya dengan maksud korban tidak bisa lapor ke polisi," ungkap Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Fendi Timur menambahkan, pelaku sempat mengaku sebagai anggota polisi saat bertemu korban.
"Menurut keterangan korban, salah satu dari mereka ini bilang "ayo kita ke Polsek saja" ngajak "ayo kamu ikut ke Polsek" seolah-olah mereka ini adalah seorang anggota kepolisian," ungkap Fendi.
Korban sendiri tidak tahu persis siapa pelaku yang mengucapkan kalimat tersebut. Namun melihat dari postur dan ucapannya, besar kemungkinan adalah pelaku HS.
"Kalau dari postur kemudian dari cerita korban, yang menyebutkan mengajak itu adalah HS. Ini yang kemudian mengajak dua korban "ayo kita ke Polsek" seolah-olah dia seorang polisi," bebernya.
Tersangka HS sendiri tidak mengakui jika dia yang mengaku sebagai anggota polisi. Namun ketiga tersangka lain juga membantah mengucapkan kalimat tersebut.
"Saya gak tahu (siapa yang bilang begitu), saya cuma dengar aja. Saya dengar ada yang ngomong gitu," kilahnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor pelaku, satu jaket pengemudi ojek makanan, serta satu unit handphone. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP, atau Pasal 368, dan atau Pasal 351, dan atau Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 dan Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Apo/Buz).
Load more