News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Marketing Bank Jogja Dijatuhi Vonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Hal Ini

Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada marketing Bank Jogja, Lintang Patria Anantya, dan Erny Kusumawati, Kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning, dengan 6 tahun penjara dalam sidang kasus nasabah fiktif. 
Jumat, 19 Agustus 2022 - 21:26 WIB
Suasana sidang vonis terhadap karyawan Bank Jogja dalam kasus nasabah fiktif Bank Jogja, Senin (15/8)
Sumber :
  • Tim Tvone - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada marketing Bank Jogja, Lintang Patria Anantya, dan Erny Kusumawati, Kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning, dengan 6 tahun penjara dalam sidang kasus nasabah fiktif. Namun kuasa hukum terdakwa, menyebutkan vonis tersebut tidak masuk di akal.

Tim penasihat hukum terdakwa Erny Kusumawati dan Lintang Patria Anantya, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) PD Bank Jogja pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah itu ditempuh lantaran tim penasihat hukum kedua terdakwa menilai putusan vonis 6 tahun penjara untuk kedua terdakwa itu menciderai keadilan.

"Saya prihatin sekali tuntutan jaksa 7 tahun kemudian vonis hakim 6 tahun penjara sangat menciderai keadilan bagi kami penasihat hukum, yang dialami klien kami," kata Penasihat Hukum terdakwa Lintang dan Erny, Hamza Akhlis Mukhidin, dari Kantor hukum Heru Sulistyo dan Rekan, saat jumpa pers di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta yang keluar pada Senin (15/8/2022), pihak pengacara terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Alasan pengajuan banding atas vonis tersebut, dijelaskan Hamza, antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kejaksaan dengan fakta persidangan dinilai jauh berbeda.

Sehingga jika tuntutan hukuman penjara 7 tahun, kemudian putusan vonis menjadi 6 tahun menurutnya sangat menciderai keadilan.

"Justru karena ada bukti-bukti fakta persidangan itu menurut pendapat kami klien kami bebas demi hukum," tegasnya.

Pernyataan itu diperjelas dengan dasar kliennya yakni Lintang Patria Anantya, selaku marketing di PD Bank Jogja hanya bertugas sebagai kolektif data para debitur.

Data tersebut kemudian diserahkan ke analis kredit di perusahaan Bank Jogja.

"Jadi seorang marketing itu kan hanya kolektif data yang kemudian diserahkan ke analis kredit, mana saja yang bisa cair itu kan bukan tugas marketing. Jadi klien kamu gak tahu menahu soal kredit itu disetujui atau enggak sudah bukan wewenang dia," terang dia.

Kemudian berkaitan dengan klien satunya yakni Erny Kusumawati selaku Kasi Kredit Bank Jogja Cabang Gedongkuning, dijelaskan Hamza, kewenangan pencairan kredit untuk kantor cabang yang dalam hal ini pada kasi kredit hanya diangka Rp25 juta per nasabah.

"Sementara dalam perkara ini kan rata-rata minimal pencairan Rp150 juta sampai Rp300 juta. Per nasabahnya. Lah terus kok bisa hakim memutuskan memvonis 6 tahun penjara. Ini keadilan di Jogja sudah mati," tegas dia.

Atas semua dasar tersebut, Hamza menduga terdapat oknum di belakang perkara ini yang memiliki kepentingan untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kapolri termasuk Komisi Yudisial untuk turun ke Yogyakarta untuk melalukan pemeriksaan perkara ini.

"Karena kami menduga klien kami dikorbankan demi kepentingan sekelompok orang yang seharusnya kalau kita bicara kolektif kolegial itu harusnya pimpinan lah yang bertanggung jawab. Soalnya seorang marketing itu gak bisa melakukan acc sebuah kredit. Dia hanya kolektif data dan itu diberikan ke analis kredit," terang dia.

Ia juga mempertanyakan penyidikan kasus TPK Bank Jogja ini hanya berhenti di marketing dan kasi kredit saja.

"Padahal kasi kredit itu hanya maksimal diberi wewenang Rp25 juta saja. Sementara permasalahan ini nilai (pencairannya) minimal Rp150 juta sampai Rp300 juta. Jelas bukan marketing dan kasi. Itu sudah ranah direksi. Ini kenapa kok berhenti di marketing dan kasi kredit saja," ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) aktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Sarwo Edi pada Senin (15/8/2022) lalu menyampaikan rilis hasil sidang vonis para terdakwa tipikor perkara Bank Jogja.

Dalam rilisnya, dua terdakwa yakni Erny Kusumawati dan Lintang Patria Anantya dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum Kejati DIY selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurunggan.

Setelah mejelis hakim yang dipimpin Muh Djauhar Setyadi SH MH menggelar sidang putusan, majelis hakim memutus masing masing terpidana terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda 300 juta subsider 2 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal-hal yang meringgankan mereka koperatif, yang memberatkan mereka tidak membantu program pemerintah dalam pengetaskan kemiskinan," ungkap Sarwo Edi dalam keterangan tertulis.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(nur/chm) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.
Bukan Bahas Timnas Indonesia, STY Ungkap 'Success Story' Pernah Kalahkan Jerman saat Tangani Korea Selatan, dengan Bangga Bilang Begini

Bukan Bahas Timnas Indonesia, STY Ungkap 'Success Story' Pernah Kalahkan Jerman saat Tangani Korea Selatan, dengan Bangga Bilang Begini

Ternyata hal ini, yang buat Timnas Korea diasuh STY bisa mengalahkan Jerman yang langgananan juara piala dunia.
Bukan Persija Jakarta, Shin Tae-yong Ramal Tim Ini akan Jadi Juara Super League 2025-2026

Bukan Persija Jakarta, Shin Tae-yong Ramal Tim Ini akan Jadi Juara Super League 2025-2026

Shin Tae-yong ramal Persib Bandung jadi juara Super League 2025/2026 usai nonton langsung laga Maung Bandung. STY sebut vibes Persib seperti tim juara lagi.
Gaji Fantastis Jung Ho-young usai Gabung Pink Spiders di Liga Voli Korea 2026-2027, Lebih Cuan Ketimbang di Red Sparks?

Gaji Fantastis Jung Ho-young usai Gabung Pink Spiders di Liga Voli Korea 2026-2027, Lebih Cuan Ketimbang di Red Sparks?

Jung Ho-young bakal menerima gaji fantastis usai resmi bergabung dengan Pink Spiders di Liga Voli Korea, apakah nominalnya lebih besar ketimbang saat bersama Red Sparks?
Dedi Mulyadi Senang Bukan Main Genteng Plered Banjir Orderan, tapi Kaget Gaji Buruh Cuma Rp30 Ribu: Upahnya Naikin

Dedi Mulyadi Senang Bukan Main Genteng Plered Banjir Orderan, tapi Kaget Gaji Buruh Cuma Rp30 Ribu: Upahnya Naikin

Industri genteng di Plered, Kabupaten Purwakarta, tiba-tiba jadi sorotan usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi.
Super League Rasa Belanda, Eliano Reijnders Tak Sabar Tantang Ivar Jenner di Laga Dewa United Vs Persib

Super League Rasa Belanda, Eliano Reijnders Tak Sabar Tantang Ivar Jenner di Laga Dewa United Vs Persib

Eliano Reijnders merupakan pemain diaspora yang tumbuh dan mengawali karier di Belanda.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Detik-detik Mengerikan Pria Tewas Terlindas Bus di Flyover Pesing Jakbar

Detik-detik Mengerikan Pria Tewas Terlindas Bus di Flyover Pesing Jakbar

Benturan itu membuat korban terjatuh ke badan jalan. Dalam hitungan detik, tubuhnya terlindas bus yang melaju di sampingnya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT