“Begitu mendapat laporan dari korban, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan jejak pelaku berupa sidik jari dan kerjasama dengan Inafis Polres Bantul melakukan saintifik identifikasi,” ujar Kompol Suharni kepada media Rabu (25/1/2023) di Mapolsek Imogiri.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, unit reskrim Polsek Imogiri pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Triyanto sedang berada di Trenggalek Jawa timur. Petugas pun mengejar hingga ke Trenggalek dan behasil menangkap Pelaku.
" Dari penangkapan tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku beraksi pada malam hari saat korban tertidur," ungkap Kompol Suharno.
Lebih lanjut Kompol Suharno mengatakan, jam tangan milik korban seharga 60 juta rupiah dijual 8 juta rupiah. Hasil penjualannya dihgunakan untuk foya - foya, membeli Handphone dan untuk hidup sehari - hari. Kepada polisi Pelaku mengaku sengaja membidik korban Edi Mahmudi karena baru saja pulang dari Korea sehingga dipastikan banyak uangnya.
“Pelaku ini tahu bahwa korban baru saja kembali dari Korea. Korban adalah TKI yang bekerja di Korea, dan mendapatkan jam tangan hadiah dari atasannya senilai Rp 60 juta,” tuturnya.
Tersangka pencurian jam mewah Triyanto dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (Ssn/Buz)
Load more