Bantul, DIY - Triyanto (28) warga Sriharjo Imogiri Bantul Yogyakarta seorang residivis yang baru 6 bulan keluar dari penjara harus kembali masuk bui karena mencuri jam tangan mewah seharga 60 juta rupiah milik seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea dan sedang pulang kampung di Karangtengah Imogiri Bantul Yogyakarta. Jam Tangan mewah seharga 60 juta rupiah tersebut hanya dijual 8 juta rupiah.
Triyanto yang belum lama keluar dari penjara ini sangat membutuhkan uang dan membidik TKI yang tengah pulang kampung tersebut.
Pada malam hari saat hujan deras, tersangka Triyanto mendatangi rumah korban Edi Mahmud. Saat itu korban tengah tidur lelap. Kemudian tersangka Tryanto melakukan aksi dengan mencongkel jendela kamar korban. pelaku berhasil menggasak jam tangan merk iwc schaffhausen, uang senilai Rp 5 juta dan beberapa lembar uang korea senilai 1000 won .
Ketika korban bangun tidur menjumpai jendela dalam keadaan terbuka dan jam tangannya raib. Selain itu uang tunai 5 juta dan uang korea 1000 won hilang. Korban pun melapor ke Polsek Imogiri .
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban yang mengaku kehilangan jam tangan mewah serta sejumlah uang rupiah dan uang korea, kemudian ditindak lanjut dengan olah TKP.
Adapun hasil olah TKP polsek Imogiri bersama Tim Inafis Polres bantul ditemukan sidik jari di lokasi dan setelah diidentikasi sidik jari tersebut identik dengan sidik jari Triyanto warga Sriharjo Imogiri Bantul.
“Begitu mendapat laporan dari korban, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan jejak pelaku berupa sidik jari dan kerjasama dengan Inafis Polres Bantul melakukan saintifik identifikasi,” ujar Kompol Suharni kepada media Rabu (25/1/2023) di Mapolsek Imogiri.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, unit reskrim Polsek Imogiri pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Triyanto sedang berada di Trenggalek Jawa timur. Petugas pun mengejar hingga ke Trenggalek dan behasil menangkap Pelaku.
" Dari penangkapan tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku beraksi pada malam hari saat korban tertidur," ungkap Kompol Suharno.
Lebih lanjut Kompol Suharno mengatakan, jam tangan milik korban seharga 60 juta rupiah dijual 8 juta rupiah. Hasil penjualannya dihgunakan untuk foya - foya, membeli Handphone dan untuk hidup sehari - hari. Kepada polisi Pelaku mengaku sengaja membidik korban Edi Mahmudi karena baru saja pulang dari Korea sehingga dipastikan banyak uangnya.
“Pelaku ini tahu bahwa korban baru saja kembali dari Korea. Korban adalah TKI yang bekerja di Korea, dan mendapatkan jam tangan hadiah dari atasannya senilai Rp 60 juta,” tuturnya.
Tersangka pencurian jam mewah Triyanto dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (Ssn/Buz)
Load more