Berdasarkan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara, untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Load more