LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Alat Elektronik Laptop
Sumber :
  • unsplash

Tok! Revisi Regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Disahkan Untuk Melindungi UMKM

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field.

Rabu, 27 September 2023 - 20:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.

"Untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdaganganan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik," demikian salah satu ketentuan terbaru yang  merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial, pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. "PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Revisi Permendag juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat.

Baca Juga :

Dalam Pasal 13 tertulis demi menjaga persaingan usaha yang sehat, "PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya. 

Kedua, sebelum menjajakan barangnya, retail online harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki sertifikasi halal (Pasal 5).

Tak hanya itu saja, barang yang dijajakan juga harus menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan (Pasal 11).

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap, Motif Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Terungkap, Motif Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Seorang remaja laki-laki di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

Manchester United (MU) dilaporkan sudah menghubungi pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town Kieran McKenna untuk menggantikan Erik ten Hag.
Tak Hanya Cerita Kronologi, Dirut Garuda Bocorkan Penyebab Utama Pesawat Jemaah Haji Terbakar

Tak Hanya Cerita Kronologi, Dirut Garuda Bocorkan Penyebab Utama Pesawat Jemaah Haji Terbakar

Sebagian publik dibuat heboh soal kabar sayap pesawat Garuda yang mengangkut jemaah haji terbakar di makassar. Menyikapi hal itu, Dirut langsung cerita hal ini
Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

PT Akulaku Finance Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan Wuling Finance yang bernaung di dalam entitas PT SGMW Multifinance Indonesia.
Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Rekaman video CCTV detik-detik aksi pria mencuri celana dalam wanita di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral pada sejumlah akun media sosial.
Trending
Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024).
Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Penyerang sayap Aston Villa Nicolo Zaniolo diperkirakan tak akan bisa tampil bersama Timnas Italia pada ajang Euro 2024 pada musim panas mendatang.
Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.
Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

Komite Lisensi Klub PSSI mengumumkan klub Liga Indonesia yang mendapatkan AFC Club License musim 2023/2024.
Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Rekaman video CCTV detik-detik aksi pria mencuri celana dalam wanita di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral pada sejumlah akun media sosial.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya