"Karena kami juga amat menyayangkan Perusahaan sebesar Sentratama bisa melakukan hal hal yang merugikan korban. Namun apabila somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan akan menindak dan melanjutkan ke upaya hukum apapun demi mengembalikan hak hak klien kami," katanya.
Nathaniel Hutagaol juga sangat menyayangkan terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia.
"Maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan apabila dugaan kami terhadap investasi bodong yang dilakukan PT Sentratama Investor Berjangka terbukti, kami meminta pemerintah untuk menindaknya secara tegas," tambahnya.
Juda Sihotang juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan. (ebs)
Load more