Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Bea Cukai Hong Kong menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai 57 juta dollar Hong Kong, atau setara dengan 10,7 juta dollar AS, atau Rp170 miliar rupiah.
"Sebanyak 146 kilogram emas telah dilebur dan disamarkan dalam dua kompresor udara di kargo dalam pesawat yang tengah diparkir di bandara," seperti dikutip dari Otoritas Bea Cukai Hong Kong yang dirilis Senin (8/4/2024).
Dalam foto yang dirilis, tampak bahwa emas telah dilebur dan dibentuk menjadi bentuk silinder dan beralur. Untuk menyamarkan emas, bagian luar dilapisi dengan cat. Namun, jika lapisan pelindung ini dilepas maka akan tampak emas di baliknya.
Menurut otoritas setempat, upaya penyelundupan ini merupakan kasus pertama dengan modus baru. Petugas menduga upaya penyelundupan dilakukan untuk menghindari pajak impor 10 persen yang berlaku di Jepang.
Jika berhasil, upaya penyelundupan ini setidaknya akan menghemat biaya tarif pajak impor senilai 1 juta dolar AS, atau sekitar Rp17 miliar.
Seorang Tersangka
Otoritas Bea Cukai Hong Kong berhasil mendeteksi upaya penyelundupan ini pada 27 Maret 2024 lalu. Dan setelah melalui investigasi lanjutan, seorang tersangka berusia 31 tahun yang diduga terlibat telah ditahan sejak Rabu pekan lalu.
Namun, tersangka ini kemudian dilepas setelah membayar uang jaminan. Kendati demikian, Otoritas Bea Cukai Hong KOng tetap melanjutkan kasus ini.
Dalam aturan hukum di Hong Kong seseorang yang terbukti bersalah dalam penyelundupan barang terancam dihukum 7 tahun penjara, dengan denda maksimal 2 juta dolar Hong Kong.
Hong Kong yang menjadi hub perdagangan emas terbesar dunia, pada Februari 2024 lalu juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan emas batangan. Selain itu, kasus penyelundupan emas yang disembunyikan di kendaraan menuju Makau juga berhasil digagalkan.
Namun, kedua upaya penyelundupan ini nilainya hanya sekitar 1 juta dolar AS, atau jauh lebih kecil dari nilai penyelundupan terbaru yang berhasil diungkap.
Load more