Nasib Pilu Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Terancam PHK Massal, Gelar Aksi di Depan MA
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Lebih dari 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 yang cacat hukum dan tidak adil.
Dalam semangat menyuarakan suara, pada Quotient TV, mereka menyatakan meminta untuk usut tuntas hakim yang memutuskan perkara PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024, karena ada kejanggalan putusan Kenapa hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, Agus Subroto SH, M.Kn, bisa memenangkan PENINJAUAN KEMBALI (pK) No.9 PK / Pdt. Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren yang terancam dipecat massal merasa aneh atas Putusan PK karena Bagaimana mungkin Merek Ralph Lauren dengan Kode Merek 173934 atas nama Mohindar HB yang sudah dihapus oleh perintah [utusan pengadilan (Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001) dapat digunakan Mohindar HB sebagai Bukti untuk menghapus Merek Merek terdaftar resmi? Ini ada apa? Harus diusut tuntas. Apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan ?? usut tuntas karena mengancam Hajat hidup orang banyak akibat Putusan cacat hukum dan tidak Adil," ungkap Janli sembiring dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI, Senin (22/4/2024).
Mohindar baru-baru ini dimenangkan putusan PK di Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri. Hal ini yang menimbulkan polemik dan kejanggalan menurut karyawan PT PRLI sehingga berdampak ke seluruh karyawan PT PRLI terancam PHK massal.
Janli sembiring, Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini.
Load more