Kedua, korban yang terjerat pinjol berasal dari orang yang dikenakan pengakhiran hubungan kerja (PHK) sebesar 21 persen.
Ketiga, ada di golongan ibu rumah tangga yang mencapai 18 persen. Keempat dari kalangan karyawan sebanyak sembilan persen, dan terakhir pelajar tiga persen.
Diketahui, jumlah angka yang terjerat berasal dari guru lantaran disebabkan adanya faktor mendapatkan penghasilan atau upah yang rendah.
Tidak sebanding dengan kebutuhan yang diperlukan oleh para guru, sehingga mereka harus melakukan pinjol dan mengharuskan terkena hutang.
Melihat jumlah angka guru yang terjerat hutang karena terjebak dengan pinjol ilegal, membuat OJK bergerak cepat dengan melakukan tindakan inisiatif dan srategi.
Bertujuan agar menciptakan masyarakat memiliki tingkat literasi tinggi, terinklusi dan terlindungi yang dilakukan dari penerbitan buku seri literasi keuangan, targetnya ke beberapa tingkat masyarakat. (ant/hap)
Load more