News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUA: Pernikahan Dua Pasangan Etnis Rohingya di Penampungan Sementara Aceh Dinyatakan Ilegal dan Langgar UU Perkawinan

Pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Aceh merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Minggu, 19 Mei 2024 - 11:44 WIB
Etnis Rohingya menikah di Aceh
Sumber :
  • Istimewa

Meulaboh, tvOnenews.com - Pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh pada Jumat (17/5/2024) lalu merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Marhajadwal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal, Minggu (19/5/2024).

Marhajadwal mengatakan pernikahan dua pasangan etnis Rohingya masing-masing Zainal Tullah dengan Azizah dan Zahed Huseen dangan Rufias tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam dan pernikahan tersebut dipimpin oleh Jabir selaku ustaz di kalangan Rohingya.

Etnis Rohingya menikah di Aceh. Dok: Istimewa

Selain itu, Marhajadwal mengatakan salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. 

Sehingga, secara aturan undang-undang setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Marhajadwal menegaskan aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan adalah pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, kata dia, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sedangkan, aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.

Sehingga, pihaknya memastikan pernikahan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwa.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dihubungi UNHCR

Marhajadwal juga mengakui beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan juga sudah dihubungi oleh petugas UNHCR.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sarwendah Ungkap Ciri-ciri Diduga Selingkuhan Ruben Onsu: Wanita Berstatus Menikah

Sarwendah Ungkap Ciri-ciri Diduga Selingkuhan Ruben Onsu: Wanita Berstatus Menikah

Konflik panas yang menyelimuti perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang kian memanas. Usai rekaman CCTV pertengkaran heboh mereka ... -
PBSI Buka Suara Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Integritas yang Libatkan Pebulu Tangkis Indonesia

PBSI Buka Suara Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Integritas yang Libatkan Pebulu Tangkis Indonesia

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) akhirnya buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran intergritas yang melibatkan sejumlah pemain Indonesia. Pihak federasi pun mendukung penuh langkah yang diambil oleh BWF.
DPR Apresiasi Penangkapan Leny Agustya, Buronan Red Notice Interpol Kasus TPPO

DPR Apresiasi Penangkapan Leny Agustya, Buronan Red Notice Interpol Kasus TPPO

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia bersama NCB Interpol Indonesia dan instansi terkait dalam menangkap Leny Agustya
Bigmo Bakal Dipanggil Polisi Buntut Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape

Bigmo Bakal Dipanggil Polisi Buntut Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Bigmo dalam rangka klarifikasi. Ini katanya.
4 Pemain Timnas Indonesia Ini Batasi Instagram Usai Dihajar Vietnam, Dua Nama Diganjar Rating Rendah

4 Pemain Timnas Indonesia Ini Batasi Instagram Usai Dihajar Vietnam, Dua Nama Diganjar Rating Rendah

Kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam tak hanya menjadi sorotan di atas lapangan, tetapi juga berdampak pada aktivitas para pemain di media sosial.
Usut Kasus YouTuber Bigmo Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Polda Metro Bakal Panggil Pihak Perusahaan

Usut Kasus YouTuber Bigmo Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Polda Metro Bakal Panggil Pihak Perusahaan

Sebelumnya, video promosi liquid vape YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan anak-anak ini viral di media sosial.

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Keputusan tersebut diambil panitia pelaksana setelah babak empat besar mempertemukan empat tim dengan rivalitas paling panas di sepak bola Indonesia, yakni Persib Bandung kontra Persija Jakarta serta Persebaya Surabaya menghadapi Arema FC.
Reaksi Publik Vietnam Setelah Menang 3-0 atas Timnas Indonesia, Heboh Pamer Badge Emas Juara Bertahan

Reaksi Publik Vietnam Setelah Menang 3-0 atas Timnas Indonesia, Heboh Pamer Badge Emas Juara Bertahan

Timnas Indonesia gagal melanjutkan tren positif di Grup A Piala AFF 2026 setelah menelan kekalahan 0-3 dari Vietnam di Pakansari. Begini reaksi publik Vietnam.
Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri di Kamar Mandi Pakai Senjata Eks Suami

Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri di Kamar Mandi Pakai Senjata Eks Suami

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (2/8/2026) sore di kawasan perumahan di Kecamatan Medan Helvetia. 
Selengkapnya

Viral