News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rilis PP nomor 22 Tahun 2024, Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak Hingga O Persen Untuk Penempatan DHE SDA

Keringanan atau insentif tarif pajak final diberikan atas penghasilan Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu di Indonesia.
Rabu, 22 Mei 2024 - 10:31 WIB
Rilis PP nomor 22 Tahun 2024, Pemerintah Beri Insentif Keringanan Pajak Hingga O Persen Untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul gejolak nilai tukar dan pelemahan rupiah dalam sebulan terakhir, pemerintah akhirnya merilis aturan untuk menjaga ketersediaan valuta asing (valas). Keringanan atau insentif tarif pajak untuk menarik Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberikan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 Tahun 2024 yang baru diterbitkan. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 22 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Deisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valas di dalam negeri, antara lain
melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia," seperti dikutip dari PP no 22 Tahun 2024. 

Dalam Peraturan Pemerintah diatur subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut.

Keringanan Tarif

Peratran Pemerintah ini memberikan keringanan tarif pajak final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Tanpa keringanan, maka tarif pajak final untuk bunga atas deposito yang ditempatkan di bank adalah 20 persen. 

Bagi ekportir yang menempatkan DHE SDA di perbankan domestik dalam bentuk awal (valas), akan diberi tarif Pajak Final sebesar 0 persen jika ditempatkan lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, tarif 2,5 persen (penempatan 6 bulan), tarif 7,5 persen (penempatan 3-6 bulan), dan 10 persen (penempatan 1-3 bulan). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, jika DHE SDE ditukarkan dalam mata uang rupiah, maka tarif pajak final diberi keringanan hingga sebesar 0 persen untuk penempatan 6 bulan atau lebih. Selanjutnya,  tarif pajak final sebesar 2,5 persen (penempatan 3-6 bulan), dan tarif 5 persen (penempatan 1-3 bulan).

Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini, merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong Eksportir menempatkan dana hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Selain itu, aturan ini juga bentuk
penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam. (hsb)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Transfer AC Milan: Jurnalis Eropa Sebut Rossoneri Bakal All Out Dapatkan Jean-Philippe Mateta di Musim Dingin Ini

Update Transfer AC Milan: Jurnalis Eropa Sebut Rossoneri Bakal All Out Dapatkan Jean-Philippe Mateta di Musim Dingin Ini

Klub Liga Italia, AC Milan, kembali menjadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikabarkan serius mengejar tanda tangan Jean-Philippe Mateta.
Timnas Indonesia Kecipratan Berkah Usai Maarten Paes Merapat ke Ajax, Pintu Eropa Makin Terbuka

Timnas Indonesia Kecipratan Berkah Usai Maarten Paes Merapat ke Ajax, Pintu Eropa Makin Terbuka

Kiper utama Timnas Indonesia, Maarten Paes, dikabarkan selangkah lagi resmi bergabung dengan raksasa Eredivisie, Ajax, pada bursa transfer musim dingin 2026.
Kajagung Diam-diam Geledah Sejumlah Rumah Eks Pejabat Kemenhut

Kajagung Diam-diam Geledah Sejumlah Rumah Eks Pejabat Kemenhut

Tim Jaksa Agung Muda Kejagung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan.
Dirut BEI Iman Rachman Mundur Buntut IHSG Anjlok, OJK Pastikan Tak Ganggu Operasional Bursa

Dirut BEI Iman Rachman Mundur Buntut IHSG Anjlok, OJK Pastikan Tak Ganggu Operasional Bursa

OJK memastikan seluruh sistem dan layanan di BEI tetap berjalan seperti biasa, termasuk aktivitas perdagangan saham, kliring dan penjaminan, hingga layanan kustodian.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Ko Hee-jin Ungkap Penyebab Pengganti Megawati Hangestri Absen saat Red Sparks Babak Belur Dihajar GS Caltex

Ko Hee-jin Ungkap Penyebab Pengganti Megawati Hangestri Absen saat Red Sparks Babak Belur Dihajar GS Caltex

Runner Up Liga Voli Korea 2024/2025, Red Sparks kembali meraih hasil negatif pada lanjutan pertandingan di putaran keempat musim ini.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami di Greenland akibat longsor raksasa memicu gelombang 200 meter dan getaran global 9 hari, jadi bukti nyata dampak krisis iklim.
Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Megatsunami di Greenland berpotensi terjadi berulang akibat krisis iklim. Dampaknya bisa menjalar global, termasuk ke Indonesia lewat iklim ekstrem dan ekonomi.
Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga emas dan perak tembus rekor global. Analis menilai reli dipicu likuiditas dan spekulasi, bukan semata fundamental pasar logam mulia.
Bung Binder Konfirmasi Persib Bandung Sempat Incar Kiper dan Gelandang Timnas Indonesia, Singgung Joey Pelupessy

Bung Binder Konfirmasi Persib Bandung Sempat Incar Kiper dan Gelandang Timnas Indonesia, Singgung Joey Pelupessy

Pengamat bola Bung Binder mengungkapkan bahwa Persib Bandung sebetulnya sempat mengincar dua pemain Timnas Indonesia yang salah satunya adalah Joey Pelupessy.
Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap mulai dari asmara, karier, hingga keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT