News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online

Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan rokok maupun rokok elektronik di tempat umum, mulai dari jenis konsumen, lokasi, hingga penjualan daring (online)
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:34 WIB
Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan produk tembakau, mulai dari rokok hingga rokok elektronik. Nantinya, penjualan rokok maupun rokok elektronik tidak lagi bisa dijual bebas, tetapi harus mengikuti aturan pemerintah. 

Syarat penjualan rokok ataupun produk tembakau ini diatur dalam   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan ini produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan  hasil pengolahan tembakau lainnya," seperti dikutip dari Pasal 429 ayat (4) PP No 28/2024. 

Sementara rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. 

Selain rokok elektronik yang masuk kategori di atas, rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Syarat Penjualan

Selanjutnya dalam Pasal 434 ayat (1) juga diatur secara tegas larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) huruf (a). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. 

Selanjutnya larangan penjualan juga dilakukan terhadap jenis produk tembakau atau rokok, dimana ditegaskan largan penjualan eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri Keuangan Indonesia Bantah Proyeksi Bank Dunia, Yakin Ekonomi RI 2026 Tembus di Atas Target

Menteri Keuangan Indonesia Bantah Proyeksi Bank Dunia, Yakin Ekonomi RI 2026 Tembus di Atas Target

Menteri Keuangan Indonesia bantah proyeksi Bank Dunia soal ekonomi RI 2026. Purbaya Yudhi Sadewa yakin pertumbuhan bisa tembus target APBN.
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Bantuan Rp10 Juta untuk Nina Saleha, Ibu yang Bayinya Nyaris Tertukar di RSHS

Gubernur Dedi Mulyadi Beri Bantuan Rp10 Juta untuk Nina Saleha, Ibu yang Bayinya Nyaris Tertukar di RSHS

Gubernur Dedi Muyadi memberikan bantuan langsung kepada Nina Saleha, seorang ibu yang bayinya nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin senilai Rp10 juta.
Jonatan Christie Kandas, Indonesia Dipastikan Tanpa Wakil Tunggal Putra di Semifinal Kejuaraan Asia 2026

Jonatan Christie Kandas, Indonesia Dipastikan Tanpa Wakil Tunggal Putra di Semifinal Kejuaraan Asia 2026

Jonatan Christie takluk dari wakil India, Ayush Shetty di perempat final Kejuaraan Asia 2026
Usai KDM Tekan Pihak RSHS soal Sanksi Perawat, Warga Jabar Berbondong-bondong Serbu Medsos

Usai KDM Tekan Pihak RSHS soal Sanksi Perawat, Warga Jabar Berbondong-bondong Serbu Medsos

Kasus dugaan kelalaian perawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung terus menjadi sorotan publik. Warga Jabar ramai serbu medsos usai KDM tekan pihak RSHS.
Bandingkan Gaya John Herdman dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bung Binder: Sama Gilanya

Bandingkan Gaya John Herdman dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bung Binder: Sama Gilanya

Bung Binder membandingkan gaya John Herdman dan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Keduanya dinilai begini.
Derby della Madonnina di Bursa Transfer! AC Milan dan Inter Berebut Tanda Tangan Bek Lazio Musim Panas Nanti

Derby della Madonnina di Bursa Transfer! AC Milan dan Inter Berebut Tanda Tangan Bek Lazio Musim Panas Nanti

Persaingan panas terjadi antara dua raksasa Kota Milan dalam perburuan pemain bertahan Lazio, Mario Gila. AC Milan dan Inter Milan dilaporkan sama-sama serius.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT