News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online

Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan rokok maupun rokok elektronik di tempat umum, mulai dari jenis konsumen, lokasi, hingga penjualan daring (online)
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:34 WIB
Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan produk tembakau, mulai dari rokok hingga rokok elektronik. Nantinya, penjualan rokok maupun rokok elektronik tidak lagi bisa dijual bebas, tetapi harus mengikuti aturan pemerintah. 

Syarat penjualan rokok ataupun produk tembakau ini diatur dalam   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan ini produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan  hasil pengolahan tembakau lainnya," seperti dikutip dari Pasal 429 ayat (4) PP No 28/2024. 

Sementara rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. 

Selain rokok elektronik yang masuk kategori di atas, rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Syarat Penjualan

Selanjutnya dalam Pasal 434 ayat (1) juga diatur secara tegas larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) huruf (a). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. 

Selanjutnya larangan penjualan juga dilakukan terhadap jenis produk tembakau atau rokok, dimana ditegaskan largan penjualan eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Legenda UFC Conor McGregor membuat kejutan saat debut di TikTok dengan menggendong anak kambing dan menyampaikan pengumuman besar di tengah masa pemulihannya.
Tindak Lanjuti Arahan Mendagri, BNPP dan Kementerian PU Bahas Progres Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Kaltara

Tindak Lanjuti Arahan Mendagri, BNPP dan Kementerian PU Bahas Progres Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Kaltara

BNPP RI menggelar pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna meninjau perkembangan pembangunan jaringan jalan dan jembatan di beranda depan Kalimantan Utara (Kaltara). 
Tren Lari Makin Ramai, Mau Ikut Marathon ke Luar Negeri? Ini Strategi Fisik dan Finansial yang Wajib Disiapkan

Tren Lari Makin Ramai, Mau Ikut Marathon ke Luar Negeri? Ini Strategi Fisik dan Finansial yang Wajib Disiapkan

Tren marathon makin populer. Simak cara menghitung biaya lomba, menyusun target tabungan, dan menyiapkan finansial sebelum berlari ke luar negeri.
KPK Beberkan OTT di BNPB: Diduga Terkait Pengadaan Barang dan Jasa serta Dana Siap Pakai Bencana

KPK Beberkan OTT di BNPB: Diduga Terkait Pengadaan Barang dan Jasa serta Dana Siap Pakai Bencana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkara di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Inilah Ujian Berat Megatron di Kovo Cup 2026 dalam Debutnya Bersama Hyundai Hillstate

Inilah Ujian Berat Megatron di Kovo Cup 2026 dalam Debutnya Bersama Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi bakal melakoni ujian debut resmi yang diprediksi berlangsung panas bersama klub barunya Hyundai Hillstate ..
Perkuat Solusi Digital dan Pemberdayaan Pesisir, Pertamina Trans Kontinental Borong Trofi Marketeers Editor’s Choice Award 2026

Perkuat Solusi Digital dan Pemberdayaan Pesisir, Pertamina Trans Kontinental Borong Trofi Marketeers Editor’s Choice Award 2026

PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) menorehkan prestasi gemilang dengan menyapu bersih empat penghargaan sekaligus dalam ajang Marketeers Editor’s Choice Award (MECA) 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (12/10). 

Trending

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Legenda UFC Conor McGregor membuat kejutan saat debut di TikTok dengan menggendong anak kambing dan menyampaikan pengumuman besar di tengah masa pemulihannya.
Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Moma Bassoko, rival terberat Megawati Hangestri di Liga Voli Korea, tampil gemilang dengan 25 poin saat mengantarkan Korea Expressway Hi-Pass menumbangkan juara
Update Kasus Viral Pria Intip Pria di Toilet Mal Bekasi, Polisi Ungkap Kelanjutannya

Update Kasus Viral Pria Intip Pria di Toilet Mal Bekasi, Polisi Ungkap Kelanjutannya

Polisi ungkap kelanjutan kasus dugaan insiden pelecehan berupa aksi pengintipan di fasilitas toilet salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Bintang Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki akan kembali berkarier di luar negeri. Pemain yang berposisi sebagai opposite itu bergabung dengan The Cong Tan Cang pada putaran kedua Liga Voli Vietnam 2026.
Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sahabat Megawati Hangestri, Pyo Seung-ju, akhirnya comeback ke lapangan setelah sempat setahun menjadi komentator dan langsung membantu Pink Spiders menang.
Top Skor KOVO Cup 2026: Kangkangi Gyselle Silva dan Moma Bassoko, Yensey Kindelan Jadi Pemain Tersubur di Pramusim

Top Skor KOVO Cup 2026: Kangkangi Gyselle Silva dan Moma Bassoko, Yensey Kindelan Jadi Pemain Tersubur di Pramusim

Top skor KOVO Cup 2026, di mana sejumlah pemain asing menguasai papan atas termasuk Yensey Kindelan sebagai pemain tersubur di turnamen pramusim.
Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Timnas Kuwait dikabarkan akan menjadi lawan Timnas Indonesia pada FIFA Matchday November 2026. Warta ini mencuat melalui jurnalis Kuwait pada Selasa (13/10/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT