News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Proses dan Biaya Naturalisasi yang Bikin Kevin Diks Gagal Debut Bareng Timnas Indonesia Lawan Jepang

Begini proses, biaya, syarat, dan berkas-berkas apa saja yang harus disiapkan semua orang, termasuk pemain Timnas Indonesia Kevin Diks untuk proses naturalisasi
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:18 WIB
Begini Proses dan Biaya Naturalisasi yang Bikin Kevin Diks Gagal Debut Bareng Timnas Indonesia Lawan Jepang
Sumber :
  • FC Coppenhagen

Jakarta, tvOnenews.com - Calon Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks ternyata belum bisa debut pada laga kelima Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada 15 November mendatang.

Jika ingin bermain bersama Timnas Indonesia bulan depan, erkas Kevin Diks sebagai WNI harus sudah masuk ke AFC minimal pada 8 November 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, Arya Sinulingga selaku Komite Eksekutif (Exco) PSSI menyebutkan bahwa berkas Kevin Diks sebagai WNI harus sudah masuk ke AFC minimal pada 8 November 2024. "Kevin Diks itu kalau mau main, itu harus H-7 terakhir data masuk."Ā 

"Main tanggal 15, berarti data minimal masuk tanggal 8 atau tanggal 7. Berarti harus sumpah di situ, dan KTP, imigrasi, dan kawannya-kawannya," tambah Arya.Ā 

Menurut Arya, berkas yang dibutuhkan Kevin Diks dipastikan tidak kan bisa selesai dengan cepat.Ā 

Tidaklah mudah bagi warga asing yang memiliki keturunan Indonesia untuk melaksanakan naturalisasi dalam waktu dekat, lantaran ada banyak proses dan berkas yang harus dipersiapkan dan tidak bisa terburu-buru. Tak hanya itu, orang tersebut juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham.Ā 

Seperti apa proses, biaya, serta berkas-berkas yang harus disiapkan jika seorang WNA ingin melakukan naturalisasi di Indonesia?

Jenis-jenis Naturalisasi

Ada beberapa jenis naturalisasi bagi warga asing untuk bisa memperoleh Kewarganegaraan Indonesia lewat ā€œPermohonan Pewarganegaraanā€ kepada Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah sebagai berikut:Ā 

Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  2. Naturalisasi yang dilihat berdasarkan perkawinan campur.

  3. Naturalisasi bagi orang asing yang memiliki jasa atau dengan alasan kepentingan negara.

  4. Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.

Syarat-syarat Naturalisasi

Ada beberapa syarat lain yang menunjang permohonan naturalisasi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:Ā 

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  2. Saat mengajukan permohonan sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  3. Sehat jasmani serta rohani.

  4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

  6. Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

  7. Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  8. Selalu membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  9. Pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).Ā 

Nantinya, permohonan tersebut harus dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon. Isi yang perlu dimuat pada permohonan setidaknya meliputi:

  • Nama lengkap

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Status perkawinan

  • Alamat tempat tinggal

  • Pekerjaan

  • Kewarganegaraan asal

Berkas-berkas NaturalisasiĀ 

Tidak hanya itu, pemohon juga perlu mengirim beberapa lampiran dokumen atau berkas diantaranya adalah sebagai berikut:Ā 

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau bisa kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi di wilayah tempat kerjanya yang mencantumkan tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  4. Fotokopi KTP.

  5. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.

  6. Surat keterangan yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

  7. Surat pernyataan pemohon bisa menggunakan berbahasa Indonesia.

  8. Surat pernyataan pemohon mengakui dan setia kepada dasar negara Pancasila serta UUD 1945.

  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

  10. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyebutkan pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

  12. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Proses NaturalisasiĀ 

Proses yang harus dijalani jika berkas-berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

2. Pemeriksaan dan Evaluasi

3. Keputusan Penetapan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian HAM dengan rekomendasi Presiden yang mengeluarkan Keppres

4. Pengucapan Sumpah atau Janji

Biaya NaturalisasiĀ 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham, ada beberapa besaran yang berlaku dan harus dibayarkan oleh orang yang akan mengajukan naturalisasi.Ā 

  1. Naturalisasi bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara lus soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan RI per permohonan Rp5.000.000,-

  2. Naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya per permohonan Rp5.000.000,-

  3. Naturalisasi Pewarganegaraan berdasarkan dari Warga Negara Asing per permohonan Rp50.000.000,-

  4. Naturalisasi berdasarkan perkawinan per permohonan Rp1.000.000,-

  5. Naturalisasi salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya hilang per permohonan Rp1.000.000,-

  6. Naturalisasi pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara per permohonan Rp2.500.000,-

(nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengusaha Tembakau Haji Her Diperiksa KPK, Ngaku Menginap di Hotel Mewah: ā€œSaya Banyak Uangā€

Pengusaha Tembakau Haji Her Diperiksa KPK, Ngaku Menginap di Hotel Mewah: ā€œSaya Banyak Uangā€

Haji Her diperiksa KPK terkait kasus Bea Cukai. Ia mengaku tidak kenal tersangka dan menyebut menginap di hotel mewah karena mampu.
Usai Bertemu Para Pelapor, Pandji Pragiwaksono: Saya Punya Kesempatan Menjelaskan Langsung

Usai Bertemu Para Pelapor, Pandji Pragiwaksono: Saya Punya Kesempatan Menjelaskan Langsung

Pandji Pragiwaksono buka suara usai melakukan pertemuan dengan para pelapor materi Stand Up Comedy Mens Rea dirinya yang diduga menistakan agama, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/4/2026).
Timnas Indonesia Putri Tampil Gantikan Nepal, Ini Jadwal Pertandingan FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Putri Tampil Gantikan Nepal, Ini Jadwal Pertandingan FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Putri pun akan bergabung bersama tuan rumah Thailand, Kongo, dan Kaledonia Baru pada FIFA Series yang akan digelar di Stadion Ratchaburi, Ratchaburi pada 12 dan 15 April 2026 mendatang.Ā 
Singgung Imbauan Matikan Kompor Saat Masakan Matang, Anggota DPR RI Kena Semprot Misbakhun: Saya Ingatkan!Ā 

Singgung Imbauan Matikan Kompor Saat Masakan Matang, Anggota DPR RI Kena Semprot Misbakhun: Saya Ingatkan!Ā 

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mendapat kritik dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun lantaran mengutip matikan kompor saat masakan matang.
ā€ŽAudiensi dengan Pramono Anung, PB ORADO Matangkan Persiapan Turnamen Domino 2026

ā€ŽAudiensi dengan Pramono Anung, PB ORADO Matangkan Persiapan Turnamen Domino 2026

Pengurus Besar Olahraga Domino Nasional (PB ORADO) terus mematangkan persiapan jelang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Turnamen Domino 2026.
Ancaman Badai PHK Menguat, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini

Ancaman Badai PHK Menguat, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini

Ancaman gelombang PHK kembali mencuat. DPR RI meminta pemerintah tidak menunggu krisis terjadi, tetapi segera menyiapkan sistem deteksi dini atasi hal ini.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT