News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penelitian Unpad: Kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) Terbukti Untungkan Nelayan dan Kelestarian Lobster

Unpad melakukan riset terkait respons nelayan terhadap kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan & Perikanan.
Senin, 25 November 2024 - 18:26 WIB
Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi Fikom-Unpad, Kunto Adi Wibowo, menjelaskan hasil penelitian soal Kebijakan BBL.
Sumber :
  • Dok. Unpad

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) belum lama ini melakukan penelitian terhadap nelayan lobster di tiga lokasi perairan Indonesia.

Riset tersebut utamanya berfokus pendapat para nelayan mengenai kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan & Perikanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil penelitian menunjukkan, nelayan lobster mengakui kebijakan tersebut dianggaap berdampak positif bagi pendapatan mereka, terutama dalam hal menjaga kelestarian lobster di perairan Indonesia.

Sebagai informasi, kebijakan BBL tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmen) KP no 24 tahun 2024 tentang patokan harga BBL

Dua kebijakan tersebut secara khusus mengatur penangkapan dan budidaya lobster, penggunaan alat tangkap serta pelepasan kembali lobster hasil tangkapan sebesar 2% serta penetapan harga BBL.

Penelitian itu dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster, yaitu Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Riset yang dilakukan Unpad tersebut dikerjakan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024, serta melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%. 

Tim peneliti Fikom Unpad yang dipimpin Kunto Adi Wibowo, Ph. D. menyebutkan para nelayan lobster mendukung Kebijakan BBL pemerintah.

“Tercatat sebanyak 87,6% responden menyatakan dukungan mereka atas kebijakan pengelolaan BBL. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan untuk mendapatkan benih," kata Kunto dalam keterangan yang diterima, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelestarian lingkungan menjadi perhatian para nelayan, sehingga mereka mendukung pembatasan tangkapan (kuota) dan pengembalian ke alam (restocking) BBL yang ditetapkan melalui Kepmen no 7 tahun 2024.

“Sebanyak 65% responden sangat setuju bahwa Kebijakan BBL saat ini berimbas positif pada kelestarian lobster di alam. Oleh sebab itu mereka menyadari kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah dengan cara mengembalikan 2% tangkapan mereka ke alam, melaporkan hasil tangkapan, serta menggunakan alat tangkap yang pasif dan ramah lingkungan”, ujar Kunto yang juga Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi, Fikom-Unpad.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT