News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenaikan PPN 1% Mulai Januari 2025 Dinilai Sudah Tepat, Ini Alasannya

Pemerintah punya alasan kenapa memilih menaikkan PPN sebesar 1% mulai 1 Januari 2025 ketimbang pajak yang lain. Alasannya ternyata cukup krusial untuk negara.
Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:57 WIB
Kenaikan PPN 1% Mulai Januari 2025 Dinilai Sudah Tepat.
Sumber :
  • Dok. Kemenkeu

Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen memang masih menuai polemik.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini dinilai sudah tepat, baik untuk keuangan negara maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui, kebijakan PPN 12 persen telah masuk komponen APBN 2025 dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati Pemerintah serta DPR.

Kenaikan tarif PPN juga sudah dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Pemerintah juga punya alasan sendiri kenapa memilih menaikkan PPN ketimbang pajak yang lain, misalnya PPh.

"Dengan pembebasan PPN pada kebutuhan pokok/primer, kebijakan menaikkan PPN lebih baik daripada menaikkan tarif pajak lain seperti PPh karena akan menyasar secara langsung ke banyak kalangan. Ada prinsip keadilan dan gotong royong dalam kebijakan PPN," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

Kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%.

Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%.

"Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis.

Selain itu, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sebenarnya memiliki tujuan strategis.

Tak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara saja, tetapi diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi di tengah tantangan global.

Pasalnya, menaikkan PPN dinilai pemerintah sebagai langkah ampuh untuk mendongkrak penerimaan negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam tanggapan tertulisnya juga menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut bahwa PPN 12% akan mengakibatkan kontraksi ekonomi.

Menurut Kemenkeu, jika memang ada kontraksi ekonomi, maka tidak akan signifikan dan bersifat temporer.

Justru, kenaikan PPN bisa menyumbang kontribusi signifikan pada penerimaan negara.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

“Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun," kata keterangan resmi Kemenkeu.

Penerapan kebijakan ini diputuskan dengan mempertahankan prinsip keadilan. Implementasinya adalah dengan membebaskan PPN pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.

Hal ini tak lain adalah agar dampak kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat yang kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah.

Lewat estimasi tambahan penerimaan sebesar Rp75 triliun, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membantu penguatan fiskal.

Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa PPN adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang memegang peran penting dalam mendanai pembangunan nasional.

Penggunaan instrumen pajak, termasuk menaikkan persentasenya, bertujuan supaya pendapatan negara juga naik. Terlebih, mengingat pembiayaan program harus tetap bisa berjalan, termasuk di dalamnya adalah yang menyangkut pelayanan publik. 

Di sisi lain, daya beli masyarakat juga dipastikan terjaga melalui berbagai insentif dan stimulus ekonomi. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 
Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT