News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ekosistem Kripto, Diantara Potensi Pajak Hingga Perlindungan Konsumen

Kripto atau Cryptocurrency menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang akan sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global.
Senin, 21 Februari 2022 - 15:09 WIB
Tahun 2022 Trading Forex Legal dan Terdaftar Masih Jadi Incaran
Sumber :
  • tvone

Mengingat pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi pun dipastikan semakin membesar. Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem terpercaya sehingga semuanya merasa aman dan nyaman. Sekali lagi, Kepastian hukum. Itu kata kuncinya.

Masalah ini perlu diingatkan karena sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan konsumen untuk kripto. Pun belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok Pemerintah. Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajak nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya, melalui pajak penghasilan yang dikenakan pada keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Bisa juga menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia pada gilirannya akan menghadirkan berbagai platform digital global. Ini pun menjadi peluang yang menguntungkan negara, terutama ketika pemerintah membuat ketentuan yang mewajibkan mereka mengoperasionalkan kantor perwakilan mereka di sini. Artinya, selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan kerja. Tentu saja terbuka pula peluang untuk proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jumlah investor kripto tampak akan terus bertumbuh karena ekosistemnya mulai dan terus berkembang. Paling utama tentu saja dari aspek legal. Di dalam negeri, kripto dikelompokkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya, sebagaimana penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019. Bappebti pun telah menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2019, peraturan No. 9 Tahun 2019, dan peraturan No. 2 Tahun 2020. Semua ketentuan ini mengatur aspek Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Semua ketentuan dan peraturan perdagangan aset kripto itu diberlakukan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eksodus WNI dari Sindikat Penipuan Kamboja Belum Reda, 2.752 Orang Mengadu ke KBRI Phnom Penh

Eksodus WNI dari Sindikat Penipuan Kamboja Belum Reda, 2.752 Orang Mengadu ke KBRI Phnom Penh

Arus kepulangan WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja masih terus berlangsung.
Penawaran Harga Bak Bumi dan Langit, Petinggi Al Ittihad Tolak Mentah-mentah Tawaran Inter Milan untuk Moussa Diaby

Penawaran Harga Bak Bumi dan Langit, Petinggi Al Ittihad Tolak Mentah-mentah Tawaran Inter Milan untuk Moussa Diaby

Al Ittihad langsung menolak mentah-mentah penawaran Inter Milan untuk Moussa Diaby. Penawaran Inter Milan menurut petinggi Al Ittihad dianggap terlalu rendah.
Drama Internal NU Berakhir! PBNU Terima Maaf Gus Yahya, Jabatan Ketum Resmi Dipulihkan

Drama Internal NU Berakhir! PBNU Terima Maaf Gus Yahya, Jabatan Ketum Resmi Dipulihkan

Keputusan tersebut diumumkan usai rapat yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jabodetabek, Diperkirakan Terjadi hingga Februari 2026

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jabodetabek, Diperkirakan Terjadi hingga Februari 2026

BMKG mengingatkan potensi cuaca ekstrem masih akan membayangi wilayah Jabodetabek. Sebab, puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2026.
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Pemerintah menggelar Rapat Tingkat Menteri untuk membahas percepatan penyelenggaraan Sekolah Terintegrasi (ST) sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional.
11 ABK Indonesia Dipulangkan usai Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia

11 ABK Indonesia Dipulangkan usai Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Sebanyak 11 ABK Indonesia dipulangkan dari Malaysia setelah tertangkap menyelundupkan 7,5 ton pasir timah ilegal senilai Rp4,3 miliar ke Johor.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami di Greenland akibat longsor raksasa memicu gelombang 200 meter dan getaran global 9 hari, jadi bukti nyata dampak krisis iklim.
Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga emas dan perak tembus rekor global. Analis menilai reli dipicu likuiditas dan spekulasi, bukan semata fundamental pasar logam mulia.
Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Megatsunami di Greenland berpotensi terjadi berulang akibat krisis iklim. Dampaknya bisa menjalar global, termasuk ke Indonesia lewat iklim ekstrem dan ekonomi.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Jadwal Perempat Final Thailand Masters 2026, Jumat 30 Januari: Alwi Farhan Tantang Lee Zii Jia

Jadwal Perempat Final Thailand Masters 2026, Jumat 30 Januari: Alwi Farhan Tantang Lee Zii Jia

Berikut jadwal lengkap wakil Indonesia di babak perempat final Thailand Masters 2026.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT