News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Termasuk Danantara, Ini 12 Poin RUU BUMN yang Akan Disahkan 4 Februari 2025

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut, rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).
Minggu, 2 Februari 2025 - 08:51 WIB
Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN Dibawa Ke Paripuna.
Sumber :
  • tangkapan layar/tvParlemen

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut, rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan tidak ada hal khusus mengapa penetapan dilaksanakan di akhir pekan.

"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata Dasco.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

  • Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
  • Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
  • Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
  • Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
  • Penegasan terkait aset BUMN.
  • Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
  • Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
  • Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
  • Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
  • Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
  • Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
  • Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketahuan Nyolong Belasan Pakaian, Nenek di Pasar Tanah Abang Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah Demi Damai

Ketahuan Nyolong Belasan Pakaian, Nenek di Pasar Tanah Abang Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah Demi Damai

Aksi nekat seorang lansia di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral di jagat maya. Nenek yang belum diketahui identitasnya tersebut tertangkap basah saat mencoba menggasak 16 potong pakaian di salah satu toko pada Rabu (7/1/2026).
Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah pusat melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tengah merancang program kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
DPR Targetkan Roda Pemerintahan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Kembali Normal Sebelum Ramadan 2026

DPR Targetkan Roda Pemerintahan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Kembali Normal Sebelum Ramadan 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad, memasang target tinggi terkait pemulihan wilayah yang dihantam bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Aceh. 
Predator Santriwati di Bangkalan Jatim Akhirnya Diringkus, Polisi Temukan Bukti Kuat

Predator Santriwati di Bangkalan Jatim Akhirnya Diringkus, Polisi Temukan Bukti Kuat

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan pria berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. 
Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Bencana banjir bandang melanda Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 
Pelaku Kerajinan Tangan Bambu Asal Kabupaten Tangerang Dilatih Pengembangan Produk Secara Digital

Pelaku Kerajinan Tangan Bambu Asal Kabupaten Tangerang Dilatih Pengembangan Produk Secara Digital

Masyarakat Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten masih melestarikan kerajinan tangan berbahan dasar bambu.

Trending

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Dua raksasa sepak bola Indonesia, Persib Bandung dan Persija Jakarta, bakal saling sikut demi memperebutkan posisi puncak klasemen BRI Super League 2025/2026.
Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir optimistis Kontingen Indonesia mampu memenuhi target ambisius pada ajang ASEAN Para Games 2025 yang akan digelar di Thailand pada 20–26 Januari 2025.
Gol Cepat Osimhen Ubah Segalanya, Nigeria Hentikan Langkah Aljazair di AFCON 2025

Gol Cepat Osimhen Ubah Segalanya, Nigeria Hentikan Langkah Aljazair di AFCON 2025

Timnas Nigeria memastikan langkah ke babak semifinal Piala Afrika (AFCON) 2025 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 2-0 pada laga perempat final yang berlangsung di Marrakech Stadium.
Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan sensasional terjadi pada babak ketiga Piala FA 2025/26. Crystal Palace, yang berstatus sebagai juara bertahan, harus tersingkir secara memalukan usai takluk 1-2 dari tim non-liga, Macclesfield FC, dalam laga yang digelar di The Leasing.com Stadium, Sabtu (10/1/2026).
Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Real Madrid bersikap sangat berhati-hati terkait peluang Kylian Mbappe tampil pada laga final Piala Super Spanyol 2026 menghadapi Barcelona. Duel El Clasico tersebut akan digelar di Jeddah, Arab Saudi, Senin (12/1/2026) dini hari WIB.
Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah pusat melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tengah merancang program kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT