GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menpan RB Sebut Anggaran Gaji ke-13 dan 14 PNS Sudah Disiapkan, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya

Menpan RB Rini Widyantini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.
Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:47 WIB
Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan anggaran gaji ke-13 dan 14 pegawai negeri Sipil (PNS) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah. 

"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Dia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh PNS yang telahberkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.

Rini menyebut, konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan.

Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 PNS serta berapa jumlah yang akan diterima? Simak informasinya berikut ini.

Kategori PNS yang berhak menerima gaji ke-13:

Berdasarkan PP No.14 Tahun 2024, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.

Kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13:

Meskipun berstatus sebagai PNS, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerika gaji ke-13. Berikut kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2024:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS:

Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:

• THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

• Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Besaran gaji ke-13 PNS:

Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

• Tunjangan Keluarga.
• Tunjangan Jabatan.
• Tunjangan Kinerja (Tukin).

Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150. 

(nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ubah Kawasan Kumuh di Tepi Bengawan Solo, SMV Kemenkeu Gelontorkan Rp4,48 Miliar untuk Bangun Puluhan Rumah Baru Gratis

Ubah Kawasan Kumuh di Tepi Bengawan Solo, SMV Kemenkeu Gelontorkan Rp4,48 Miliar untuk Bangun Puluhan Rumah Baru Gratis

SMV Kemenkeu menggelontorkan dana Rp4,48 miliar untuk membangun 56 unit Rumah Layak Huni (RLH) dibangun gratis untuk 56 kepala keluarga di Sangkrah, Surakarta.
Tanggapi Potensi Perbedaan Awal Ramadhan, MUI: Saling Menghormati

Tanggapi Potensi Perbedaan Awal Ramadhan, MUI: Saling Menghormati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi potensi perbedaan penetapan awal Ramadhan di Indonesia.
Purbaya Minta Jangan Banyak Kritik MBG: Itu Bagian Pilar Strategi Pembangunan Ekonomi Prabowo

Purbaya Minta Jangan Banyak Kritik MBG: Itu Bagian Pilar Strategi Pembangunan Ekonomi Prabowo

Menurut Purbaya, MBG tidak bisa dilepaskan dari kerangka strategi ekonomi nasional yang tengah dijalankan pemerintah.
Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Pangkalan Balai “Makin Pedas”, Warga dan Pedagang Mengeluh

Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Pangkalan Balai “Makin Pedas”, Warga dan Pedagang Mengeluh

Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di Pasar Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, mulai merangkak naik. Kenaikan pali
Jenazah Pilot dan Kopilot Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika, 13 Penumpang Lainnya Sudah Kembali ke Rumah

Jenazah Pilot dan Kopilot Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika, 13 Penumpang Lainnya Sudah Kembali ke Rumah

Jenazah pilot Smart Air Kapten Enggon dan Kopilot Kapten Baskoro berhasil dievakuasi ke Timika, Papua Tengah.
Pulang Lebih Cepat saat Tes Pramusim di Sepang, Fabio Quartararo Mengaku Khawatir dengan Performa Yamaha di MotoGP 2026

Pulang Lebih Cepat saat Tes Pramusim di Sepang, Fabio Quartararo Mengaku Khawatir dengan Performa Yamaha di MotoGP 2026

Rider tim MOnster Energy Yamaha asal Prancis, Fabio Quartararo, memilih kembali ke Eropa lebih cepat saat tes pramusim MotoGP 2026 di Sepang masih berlangsung.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT